Rapat Koordinasi Dan Halal Bihalal Di Pimpin Oleh Lurah Cambaya Kec Ujung Tanah Makassar 2025


Dalam Rangka Rapat Koordinasi Yang Dipimpin Oleh Lurah Cambaya Andi Rosniati, S.Sos Dihadiri Lembaga Kemasyarakatan Seperti  LPM, Imam Kelurahan, Para Plt RT/RW, Dan Perangkap Kelurahan, Tokoh Masyarakat.Tokoh Agama Linnya.Rapat Dirangkaikan Halal Bihalal Bertempat Di Aula Kantor Kel Cambaya Kec Ujung Tanah Makassar Pada Kamis 10- 04- 2025 Pukul 09.Wita.

realitasnews.net -- Makassar, -- Rapat koordinasi di kantor lurah merupakan forum untuk bertukar pendapat, meningkatkan sinergi, dan memecahkan masalah. Tujuan rapat koordinasi ini untuk mengetahui fungsi dan tugas-tugas masing-masing yang di embangnya.

Pada kesempatan ini Lurah Cambaya Rosniati, S.Sos dalam sambutanya menyampaikan, bahwa pentingnya membina hubungan koordinasi antar RT  / RW, LPM, Imam Kelurahan, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama lainnya.

Kami selaku Lurah Cambaya selalu siap melayani masyarakat khususnya di bidang pemerintahan, pembangunan dan masalah persampahan sehingga masyarakat merasa terlayani dengan baik. 

Ia juga mengatakan, kepada PLT, RT / RW, kiranya dapat melaksanakan tugas yakni posko bergiliran setiap malam serta menjaga kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing. Juga berharap kepada PLT RT / RW membuat surat pengantar secara tertulis kepada lurah bilamana ada warga masyarakat keperluannya akan membutuhkan," ucapnya.

Sementara itu, H. Amir Tuwo, S.Sos selaku Imam Kelurahan Cambaya mengungkapkan, bahwa selama ini mengenai kepengurusan pernikahan sebagian masyarakat mengurus langsung dibawah berkasnya di Kantor KUA Kecamatan, tanpa ada koordinasi dengan Imam Kelurahan Cambaya yang secara resmi memiliki SK definitif dari Wali Kota Makassar periode 2024- 2029," ungkapnya.

Lanjut H. Amir mengatakan, Tujuan rapat koordinasi yang dilaksanakan ini yaitu Membangun komunikasi dan hubungan kerja yang baik, Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Mencari solusi bersama untuk menyelesaikan masalah sosial," ujarnya.

Selain itu, hasil keputusan rapat koordinasi ini : tentang Hak dan kewajiban imam kelurahan canbaya.
1 : Menikahkan calon penganting  laki-laki  (Mandat Wali).
2 : Menanda tangani surat keterangan warisan.
3 : Mengurus surat keterangan nikah / rujuk talak di kantor KUA Kecamatan Ujung Tanah.
4 : Melaksanakan Fardu kifaya.
5 : Mengurus hajat kepentingan ummat Islam di kelurahan Canbaya.

Hak kewajiban RT / RW.
1 : Membantu imam kelurahan dan lurah Cambaya dalam melayani masyarakat.
2 : Melaksanakan posko secara bergiliran tiap malam.
3 : RT / RW berhak mendapat Pallawa kampung ( arti dalam bahasa Makassar ).

Hak kewajiban Lurah yakni tanda tangan pengantar nikah ( Model n 1) jika ada blanko nikah surat pengantar dari imam kelurahan cambaya.

H. Amir Tuwo berharap semoga dengan adanya keputusan rapat koordinasi ini kita semua dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal sesuai dengan harapan kita bersama khususnya di bidang keagamaan dan kemasyarakatan," terangnya. 

Kegiatan rapat Koordinasi dan Halal Bihalal adalah Momen yang sangat tepat yang diadakan di bulan Syawal setelah selesai melaksanakan lebaran Idul Fitri 1446 H 2025 M.

Mari kita semua saling memaafkan dan mempererat tali persaudaraan," tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar