Dalam Rangka Kegiatan Bedah Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang SD Diikuti Oleh Para Kep Sek Kecamatan Tallo, Bontoala, Dan Makassar Yang Diselenggarakan Di Aula SD Katolik ST Yosef Rajawali Pada Selasa- 15- 04- 2025.
realitasnews.net -- Makassar, -- Kegiatan bedah juknis ini turut hadir Kepala Insfektorat, Kajari, Kapolrestabes, atau yang mewakili Kanit II Unit IV Tipikor.
Juknis BOSP Reguler SD tahun 2025 mengatur penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dalam dua tahap, yaitu tahap 1 dan tahap 2.
Tahap 1 disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi pemerintah daerah, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah SD Negeri dan sekolah SMP. Negeri.
Kanit II Unit IV Tipikor dalam sambutanya menyampaikan, bahwa Para kepala sekolah dapat mengikuti kegiatan bedah Juknis BOSP untuk jenjang SD. Juknis dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) berisi petunjuk teknis pengelolaan dan BOS dan tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
BOSP adalah dana alokasi khusus non fisik yang digunakan untuk mendukung biaya operasional non personalia satuan pendidikan, Dan BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah, seperti penerimaan peserta didik baru yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022," jelasnya.
Kemudian, sekolah wajib melaporkan setiap penggunaan dana BOS kepada Dinas Pendidikan. Selain BOSP Reguler, ada juga BOSP Kinerja yang merupakan bentuk apresiasi Kemendikbudristek kepada satuan pendidikan.
BOSP Kinerja bertujuan untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan," ujarnya.
Olehnya itu, Ia berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini seluruh Satuan Pendidikan Jenjang SD di Kota Makassar dapat menggunakan anggaran dana BOS dengan baik, benar, dan tepat sasaran," tutupnya. (Lis rn).
0 Komentar