Proses penanganan pengaduan melalui aplikasi SP4N LAPOR. (Foto: Dok-Bidang Humas Diskominfo Bantaeng).
BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan prima dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik dan penerapan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), masyarakat Kabupaten Bantaeng dapat menyampaikan aspirasinya atas ketidakpuasan mereka terhadap kinerja Pemerintah Daerah.
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, sangat mengapresiasi adanya aplikasi pengaduan ini. "Pentingnya pelayanan pengaduan agar masyarakat dengan pemerintah dapat terkoneksi dengan baik dan aduan dapat segera ditindaklanjuti," kata Bupati Bantaeng.
Layanan pengaduan ini telah diterapkan di Kabupaten Bantaeng sejak tahun 2018 dan telah banyak menangani berbagai jenis aduan. Masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan saran, aspirasi, dan aduannya melalui aplikasi, WhatsApp, SMS, atau media sosial LAPOR Bantaeng. (Art).
0 Komentar