8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Sudah Tercantum Dalam Al-Qur'an Dan Hadits, Yaitu Fakir Miskin, Amil, Mualaf, Tiga, Gharimin, fi Sabilillah, Dan Ibnu Sabil Yang Dilaksanakan Di Masjid Nurul Jamaah Barukang V Pattingalloang Makassar Pada Sabtu 29-03-2025 /1446 H.
realitasnews.net-- -- Makassar, -- -- Zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah tercapai syarat yang diatur sesuai aturan agama. Zakat hanya bisa dikeluarkan kepada 8 Aznaf penerima zakat. Menurut bahasa " Zakat berarti Tumbuh, berkembang, Subur, atau Bertambah.
Makna dari pada tumbuh berkembang, subur dan bertambah menunjukan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.
Zakat juga berasal dari kata "Zakat" yang berarti suc, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Dinamakan Zakat karena, didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan ( Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq 5 ).
Makna suci disini menunjukan bahwa zakat merupakan cara untuk mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa.
Salam Al'-Qur'an disebutkan " Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS at- Taubah [9]: 103).
Seperti halnya dilaksanakan panitia zakat Masjid Nurul Jamaah Jalan Barukang V Kelurahan Pattingalloang Kecamatan Ujung Tanah Makassar pada Sabtu 29 Maret 2025/ 1446 H.
Jefri HS selaku Ketua Masjid Nurul Jamaah saat di konfirmasi awak media berlangsungnya pembagian Zakat Fitra bagi masyarakat yang berhak menerima.
Ia menyampaikan, bahwa Zakat sendiri memiliki aturan seperti kepada siapa saja zakat harus dikeluarkan. Dalam QS Al- Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
"Fakir
Kelompok pertama dari golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Kategori yang masuk kelompok fakir adalah orang yang berada di bawah kemiskinan karena tidak mempunyai sumber penghasilan. Salah satu penyebabnya adalah sakit yang membuatnya tidak dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Miskin
Kedua, golongan orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Kelompok ini secara ekonomi masih kekurangan namun sudah mempunyai sumber penghasilan akan tetapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Golongan orang yang berhak menerima zakat perlu mendapat pertolongan sehingga lebih bisa berusaha untuk mendapatkan rezeki. Sebagai sesama Muslim bisa membantu dengan banyak cara agar mereka segera keluar dari kemiskinan.
Hamba sahaya
Yang termasuk dalam kelompok hamba sahaya adalah orang yang saat ini hidupnya belum merdeka atau menjadi budak. Zaman dulu golongan orang yang berhak menerima zakat dalam kelompok ini cukup banyak.
Gharim
Gharim merupakan kelompok orang yang mempunyai hutang dan kesulitan untuk membayarnya. Mereka termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat sehingga bisa mengurangi masalahnya.
Mualaf
Solidaritas umat Muslim sangat tinggi untuk saling mendukung. Salah satunya kepada mualaf, yaitu orang yang baru saja memeluk Islam. Tidak sedikit Mualaf yang mengalami kesulitan sehingga masuk sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat.
Fii Sabilillah
Yang termasuk Fisabilillah adalah orang dimana saat ini sedang berjuang di jalan Allah. Banyaknya rintangan dan waktu yang tercurah untuk Agama perlu mendapat apresiasi dengan memberikan zakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Al Quran. Fisabilillah juga termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat.
Ibnu Sabil
Seorang musafir bisa saja kehabisan perbekalan. Oleh karena itu mereka termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Dengan demikian kebutuhannya selama dalam perjalanan terpenuhi.
Amil
Yaitu orang yang mengurus penerimaan dan pembagian zakat. Muslim yang membantu mengurusnya termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Biasanya masjid atau mushola akan membentuk panitia penerima dan penyalur zakat sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Lanjut Jefri mengatakan " Alhamdulillah, Ramadhan tahun ini 1446 Hijriah 2025 M. jumlah zakat fitrah berupa beras yang masuk sebanyak kurang lebih 3 Ton dan uang kuran lebih juga 5 juta.
Mulai hari Jumat 28 hingga 29 Maret 2025 sudah disalurkan kepada masyarakat yang berhak untuk menerima zakat dan berupa uang kita bagikan 50 ribu per satu orang janda sebanyak 50 orang sisanya untuk Amil yang mengurus penerimaan dan pembagian Zakat," ucapnya.
Kemudian pembentukan panitia zakat fitrah 8 orang termasuk yang menerima. Selaku ketua panitia zakat fitrah Ir Maudu sedangkan yang menerima zakat fitrah H Sakka pengurus yang dituakan di Masjid Nurul Jamaah Pattingalloang.
Menurut Jefri, Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan dinhari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan," ungkapnya.
Disamping itu zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan," terangnya. ( Lis rn ).
0 Komentar