BRI Cabang Makassar Somba Opu Terima Awak Media Konfirmasi PP No 47/2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM


PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Makassar Sombaopu terima awak media konfirmasi, tentang  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto,  pada Selasa, 5  November 2024 lalu. Hal tersebut, merupakan kebijakan penghapus tagihan kredit macet, bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

realitasnews. net--Makassar, -- Mencermati tentang, kebijakan penghapus tagihan kredit macet, bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sedang hangat diperbincangkan oleh publik saat ini. 

Pihak  BRI cabang Makassar Sombaopu, sebagai salah satu bank  yang menyalurkan KUR dan kredit macet bagi UMKM, menyambut dan menerima kedatangan sejumlah awak media untuk  konfirmasi tentang nasabah ataupun debitur yang bermaksud bertanya untuk memperjelas pelaksanaan PP No 47 tahun 2024 tersebut.

Hal ini disampaikan Manajer Operasional BRI  Cabang Makassar Sombaopu, Remi Christian Palar, saat ditemui awak media di Kantor Cabang BRI Makassar Sombaopu, Jalan Bau Massepe No. 21 Bulo Gading,  Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis 6 Februari 2025.


Remi Christian Palar,  mengatakan pengimplementasiaan PP 47/2024, mengenai siapa debitur yang menerima kebijakan penghapusan tagih kredit macet ini, menurutnya sudah tercatat di BRI Cabang Somba Opu.  Debitur penerima program kebijakan ini, akan dihubungi.

“Debitur yang menerima kebijakan ini, dihubungi petugas terkait, kalau dihubungi berarti dihapus tagih” katanya.

Jadi Kantor Pusat yang menentukan debitur hapus tagih dengan menyesuaikan ketentuan debitur yang layak menerima program ini.

“Penghapusan tagih hutang bagi debitur BRI, penetapannya oleh kantor pusat dan sudah diteruskan/tercatat di BRI Cabang yang memenuhi syarat,” ungkap Remi C Palar.

Selain itu, Remi C Palar menyatakan bahwa Kantor Pusat akan menjalankan amanat PP No 47/2024 dalam menghapus hak tagih kredit macet UMKM, tetapi melalui proses penyaringan terlebih dahulu untuk memastikan debitur yang layak menerima program ini. 

Menurut Remi,  PP 47/2024, kredit macet yang dapat dihapuskan memiliki beberapa syarat, antara lain: 
a. Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah; 
b. Telah dihapus bukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku; 
c. Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan 
d. Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah. 


“Program yang masih berjalan, seperti KUR, tidak termasuk dalam objek hapus tagih utang. KUR memiliki penjaminan khusus dan tetap menjadi kewajiban para penerima KUR untuk memenuhi kewajibannya,” tambah Remi C Palar.

Lanjut Remi menjelaskan, dengan kebijakan ini, Kantor Pusat telah mendukung pelaku UMKM  mendapatkan bantuan penghapusan tagih kredit, sehingga UMKM itu sendiri bisa mendapatkan pembiayaan kegiatan kembali, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

“Debitur yang telah diberikan Penghapustagihan piutang, berarti lunas selanjutnya sesuai kebijakan pemerintah, dapat mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan kegiatan UMKM kembali,” tuturnya. ( Lis/rn-mks ).

Posting Komentar

0 Komentar