realitasnews.net -- BANTAENG - Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis (19/12/2024). Kajari Bantaeng Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Tipidsus, Andri Zulfikar, SH, MH., KaSi Intelijen, Y. Cahyo Risdiantoro, SH, MH dan KaSi Datun, Puji Astuty, SH menggelar jumpa pers bersama puluhan wartawan.
Pertemuan dengan awak media tersebut terkait penetapan 1 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.
Pada kesempatan tersebut, Satria Abdi menyampaikan kronologi kasus korupsi dengan anggaran sebesar Rp. 2, 5 Miliar, yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.
“Pihak dinas kemudian melaksanakan lelang tanggal 18 Oktober 2013 untuk proyek pembangunan jaringan irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng (PAGU) yang memenangkan CV Cipta Prasetia dimana AM (tersangka) adalah direktur utama perusahaan tersebut,” ujar Satria Adi.
Direktur AM sambung kajari, kemudian menandatangani kontrak dengan nilai sebesar Rp. 2.468.240.000,- (dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013.
“Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya,” sambung Satria Abdi.
Akan tetapi, kata Kajari, kemudian terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, “Dimana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisk disebabkan karena spesiikasi pipa yang terpasang berbeda dari spesifikasi kontrak,” Katanya.
Berdasarkan laporan hasil audit, maka ditemukanlah kerugian keuangan negara atas proyek tersebut yang berbuntut dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari hasil audit tersebut diperoleh hasil perhitungan kerugian Negara sebesar Rp.2, 2 Miliar lebih. Sehingga kami langsung menetapkan Direktur CV Cipta Prasetia berinsial AM sebagai tersangka dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” kata Kajari.
Selanjutnya tersangka AM digiring ke Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2024, Sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tersangka kata Kajari melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Arw/RN-NET).
0 Komentar