Kejari Bantaeng Gelar Pemusnahan Barang Bukti Terhadap 34 Perkara Tindak Pidana


Giat Rutin Kejari Bantaeng, Barang Bukti 34 Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan -- Putusan Inkracht, Kejari Bantaeng Kembali Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pindana

realitasnews.net -- BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) terhadap 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) Periode Maret 2024 s/d Oktober 2024. Kegiatan ini dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis (7/11).


Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng. 

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Hafidz Ariza Rahman, SH dalam laporannya menyampaikan terdapat 34 perkara yang akan dimusnahkan di antaranya 16 perkara Narkotika dan UU Kesehatan serta 18 tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Untuk Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan. Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali", tuturnya.

Hafidz Ariza juga menghimbau akan pentingnya peran semua elemen dan lapisan masyarakat serta peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika khusunya di Kabupaten Banteng demi menyelamatkan Bangsa dan Negara Kita.


Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng YM. Abd. Basyir, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Ahmad Marsuki, KBO Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng dr. Sultan, Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan serta jajaran terkait lainnya. (Arw)

Posting Komentar

0 Komentar