Kebijakan Pengimputan Usulan Data Penerimaan. PIP Program Indonesia Pintar Jenjang SD Tahun 2024.


KEP SEK SDN CAMBAYA Kec Ujung Tanah Makassar Mengutus 1 Orang Oprator Sekolah Berdasarkan Program Rencana Kerja Bidang Sekolah Dasar (SD) Bertempat Di Aula Dinas Pendidikan Kota Makassar Pada Kamis 31 Hingga 1 November 2024 Pukul 08.00 WITA.

realitesnews.net-- -- Makassar, -- -- Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 merupakan program pemerintah untuk membantu siswa kurang mampu melanjutkan pendidikan mereka.


Dana PIP ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti memberi perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya ujian kompetensi (UK). 

Golongan peserta didik yang menjadi sasaran usulan calon penerima PIP 2024 adalah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam pembiayaan pendidikan. Untuk memudahkan verifikasi kelayakan usulan calon peserta. 


Seperti halnya Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan Undangan peserta PIP untuk hadir dalam acara kegiatan. Kepala Sekolah mengutus 1 orang Oprator Sekolah hadir dalam kegiatan Kebijakan Pengimputan Usulan Data Penerimaan PIP Program Indonesia Pintar Jenjang SD Tahun 2024 di Aula Dinas Pendidikan Kota Makassar Jln Anggrek No 2 pukul 08.00 WITA hingga selesai. Dengan membawa surat tugas dan transpor peserta dibebankan pada Dana BOSP masing- masing.

Kepala Sekolah UPT SPF SDN CAMBAYA Kecamatan Ujung Tanah Makassar HASANUDDIN, S.Pd, M.Pd Mengutus 1 orang guru Opratornya hadir dalam kegiatan Kebijakan Pengimputan Usulan Data Penerimaan PIP Program Indonesia Pintar Jenjang SD tahun 2024 yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Makassar  pada Kamis 31 Hingga Jumat 1 November 2024," jelasnya.


Menurut Hasanuddin bahwa program ini merupakan bagian dari  Kartu Indonesia Pintar (PIP) yang diluncurkan sejak tahun 2015 sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan di Indonesia.

Pada Oktober 2024 ini, pencairan PIP sudah memasuki termin terakhir untuk tahun ajaran 2024/ 2025," ungkapnya.

Lanjut dia mengatakan, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada anak- anak usia
 sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK. 

Tujuan dari program ini adalah untuk membantu biaya pendidikan anak- anak dari keluarga yang kurang mampu agar mereka dapat terus bersekolah, membeli peralatan belajar dan memenuhi kebutuhan belajar pendidikan lainnya," ucapnya.

Kemudian PIP menyasar anak- anak yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) Program Keluarga Harapan ( PKH ), atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) Kementerian Sosial," terangnya.

Disamping itu, bantuan ini diberikan setiap tahun dalam beberapa termin pencairan sesuai jenjang pendidikan dan rentang usia penerima PIP, juga diharapkan bisa membantu mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Indonesia," kuncinya. ( Lis rn ).

Posting Komentar

0 Komentar