Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 Wita pagi, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng
realitasnews.net -- BANTAENG, -Para tersangka dimaksud adalah H, I, MR, dan DK. Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sekretariat dewan sehubungan dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
“Bahwa kegiatan tahap II dari Penyidik ke Penuntut Umum dilaksanakan atas dasar perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 telah dinyatakan lengkap (P-21)” terang Kajari Bantaeng, Satria Abdi dalam rilis yang diterima redaksi.
Bahwa selama proses tahap II dilaksanakan, sambung Satria Abdi, tersangka H, I, MR, dan DK masing-masing telah didampingi oleh Penasehat Hukum yang telah ditunjuk langsung oleh Tersangka dengan membawa surat kuasanya. “Yah mereka didamping para kuasa hukumnya masing masing” tambah Satria
Seperti diketahui sejak bulan September 2019 hingga bulan Mei 2024 para tersangka H, I, MR, dan DK secara bersama-sama diduga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),”
“Hal ini sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Sehubungan Dengan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga Untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 Nomor: 700.1.2.3/83/LHA/Itda tanggal 18 Juli 2024” sambung Kajari Satria Abdi
Bahwa perbuatan Tersangka JK, H, I, dan MR melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
“Dengan undang undang tersebut, maka ancaman hukuman pidana penjara paling singkat adalah 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.” Sambung Kajari.
“Selanjutnya Jaksa Penutut Umum akan melakukan penahanan terhadap Tersangka H, I, MR dan JK di Lapas Kelas I Makassar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2024 sampai dengan Tanggal 17 November 2024.” Kunci Kajari. (Arw).
0 Komentar