Bawaslu Kabupaten Bantaeng Keluarkan Imbauan Kampanye Pilkada 2024: Ajak Semua Pihak Patuh pada Aturan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ruslan HR menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pemilihan serentak 2024 serta menciptakan suasana kondusif dan damai selama masa kampanye

realitasnews.net --Bantaeng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng secara resmi mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

Surat imbauan ini ditujukan kepada seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, gabungan partai politik peserta pemilu, tim kampanye paslon, serta kepada Tim Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan

Dalam imbauan yang disampaikan pada Senin, 23 September 2024, Bawaslu Bantaeng menegaskan pentingnya semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan untuk menjalankan kampanye secara tertib dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ruslan HR menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pemilihan serentak 2024 serta menciptakan suasana kondusif dan damai selama masa kampanye


Bawaslu Kabupaten Bantaeng menggarisbawahi beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh peserta Pilkada:

1. Patuh Terhadap Jadwal Kampanye Resmi Bawaslu menegaskan bahwa kampanye harus dilakukan sesuai dengan jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Paslon dan tim kampanye diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar waktu yang telah ditentukan
2. Pencegahan Politik Uang dan Pelanggaran Kampanye                                                         Dalam upaya menjaga integritas Pilkada, Bawaslu menekankan bahwa politik uang dan segala bentuk kecurangan tidak akan ditoleransi. Paslon dan tim kampanye diharapkan menjunjung tinggi asas kejujuran dan keadilan dalam setiap aktivitas kampanye yang mereka lakukan
3. Penggunaan Fasilitas Negara                    Bawaslu mengingatkan agar tidak ada penggunaan fasilitas negara, seperti kantor pemerintahan, kendaraan dinas, atau sumber daya lainnya dalam kegiatan kampanye yang bersumber dari dana Pemerintah. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang terlibat dalam Pilkada
4. Kampanye Damai dan Menjaga Persatuan     Para calon dan tim kampanye diminta untuk menyampaikan visi dan misi mereka secara positif, tanpa melakukan provokasi atau menyebarkan informasi yang dapat memecah belah masyarakat. Bawaslu berharap agar kampanye berjalan dengan damai dan tetap menjunjung tinggi etika politik yang sehat.

Selain mengeluarkan imbauan, Bawaslu juga telah mempersiapkan kalender pengawasan dan pemetaan kerawanan pelanggaran pada tahapan kampanye

Bawaslu Bantaeng beserta jajaran Pengawas hingga Kelurahan/Desa akan diterjunkan langsung untuk mengawasi setiap kegiatan kampanye di lapangan

Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye

“Kami mengajak seluruh masyarakat, tim kampanye, dan partai politik untuk bekerja sama menjaga proses demokrasi ini tetap bersih dan sesuai aturan, termasuk melaporkan resmi ke Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran, sebab berani menjadi pelapor adalah bagian dari upaya untuk memastikan Pilkada yang adil dan transparan,” ujar Ruslan Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Bantaeng

Dengan keluarnya imbauan ini, diharapkan agar partai politik/gabungan partai politin, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lainnya di Kabupaten Bantaeng dapat menjalankan kampanye yang bermartabat, bebas dari praktik kecurangan, serta selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat luas




Posting Komentar

0 Komentar