Soal Anggaran Sumur Bor dan LPJU, Kades Bajiminasa Bantaeng Mengaku Tidak Tahu


BANTAENG - Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa harus sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, sehingga sumber dan penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan dalam pengelolaannya.

Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana dalam  Pasal 62  dalam UU ini secara tegas mengamanatkan agar setiap Desa transparansi, termasuk melalui pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa.

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Hal ini untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa melalui Pemerintah Desa harus lebih transparan, akuntabel, dan efektif terutama setiap desa-desa harus bisa unggul, mandiri, serta maju.

Pemerintah pusat sendiri, saat ini sudah ada sistem pengawasannya. Kemdes PDTT menyediakan call center 1500040 atau SMS Center di nomor 081288990040 / 087788990040 bagi masyarakat untuk melaporkan bisa mencurigai indikasi penyelewengan di setiap desa yang di duga melakukan penyimpangan. 

Namun lain halnya kepala Desa Bajiminasa, Kecamatan Gantarangkeke, Bantaeng, bernama Basir.  Pasalnya, saat dirinya dikonfirmasi 4 wartawan yang tergabung dalam HIJAB (Himpunan Jurnalis Bantaeng) di rumahnya di desa Bajiminasa, Sabtu 3 Agustus 2024 sore, Basir mengatakan dia tidak  mengetahui persis anggaran desa yang ditanyakan Hijab.

Hal yang ditanya wartawan HIJAB yakni besaran anggaran proyek  pembangunan sumur bor dan Pengadaan dan Pemasangan LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) di desanya. Namun Kades Basir  menjawab pertanyaan wartawan tersebut dengan jawaban ‘tidak mengetahuinya.’

“Saya kurang faham dengan RABnya, tapi kalau sumur Bor itu setiap tahun satu sumur bor kami anggarkan di desa kami. Soal anggaran,  yang tahu hal tersebut adalah kepala urusan  (Kaur) keuangan kami,” urai Basir

Hal ini tentu saja membuat heran dan bingung para wartawan tersebut. Meski begitu Basir mengungkapkan jika setiap anggaran desanya cair, ia memajangnya dalam bentuk baligho. Dan telah di periksa tim TPK (Tim Pengelola Kegiatan) serta Inspektorat kabupaten Bantaeng.

“Setiap LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) kami sudah diperiksa TKP dan Inspektorat Bantaeng. Adapun kegiatan desa juga sudah dipasang baliho besar sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan anggaran,” tandas Basir.
(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar