Terlibat Kecelakaan, Syarat Pengurusan Santunan Jasa Raharja Harus Ada Laporan Polisi.


Jika Kamu Mengalami Kecelakaan Dijalan Saat Sedang Berkendaraan Atau Sedang Naik Angkutan Umum, Kamu Bisa Melakukan Klaim Ansuransi Jasa Raharja Tapi Ada Batas Waktunya.

realitasnews.net- - Makassar 30-06-2024,- - Ansuransi Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang mengelola ansuransi bagi para pengguna jalan. Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan. Perlindungan dasar yang dimaksud adalah jaminan dan santunan bagi para korban kecelakaaan atau angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Namun, tidak semua kecelahaan lalu lintas ditanggung ansuransi Jasa Raharja. Korban kecelakaan yang berhak mendapatkan ansuransi Jasa Raharja adalah yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut. 

Bagi korban yang berada di bus dan menggunakan kapal feri, santunan yang diberikan akan ganda. Sementara bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri. Selain yang berada di dalam angkutan umum.

Bagi korban kecelakaan yang tidak berhak dapat ansuransi Jasa Raharja adalah yang berada di luar angkutan lalu lintas yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ditabrak, Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor, Bencana alam, Lomba balapan motor atau mobil.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besarnya santunan bagi korban kecelakan lalu lintas dengan alat angkutan darat.

1.Meninggak dunia.
    Rp. 50.000.000
2.Cacat tetap ( Maksimal )
    Rp. 50.000.000
3.Perawatan ( Maksimal )
    Rp. 20.000.000
4.Penggantian biaya 
    Penguburan ( Tidak
    Mempunyai ahli waris )
    Rp. 4.000.000
5.Manfaat tambahan 
    Penggantian biaya P3K
    ( Maksimal ) Rp.1000.000
6.Manfaat Tambahan 
    Penggantian biaya
    Ambulance ( Maksimal )
    Rp. 500.000.

Santunan dapat diberikan sebagai berikut,  Janda/ Duda yang sah, Anak-Anaknya yang sah, dan Orang Tuanya yang sah. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan. Dan hak santunan menjadi gugur atau kedaluarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Selain itu, santunan akan gugur jika tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud  disetujui oleh Jasa Raharja.

Syarat untuk mengajukan pengurusan ansuransi Jasa Raharja.

Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakakantas Polres setempat atau Instansi serupa yang memiliki wewenang ( misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut ).
Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
Membawa Identitas pribadi korban ( asli dan foto kopi ).Seperti, Kartu Keluarga ( KK ), Kartu tanda Penduduk ( KTP ), Surat Nikah. Kemudia mengunjungi kantor Jasa Raharja mengisi formulir, di antaranya, Firmulir pengajuan santunan, Formulir keterangan singkat kecelakaan, Formulir kesehatan korban, Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia, Menyerahkan Formulir serta melanpirkan dokumen pendukung kepada petugas.


Korban Luka yang mendapatkan perawatan harus punya:

Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
Fotokopi KTP korban.
Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Bagi korban luka-luka hingga mengalami cacat:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
Fotokopi KTP korban.
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Bagi korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Bagi korban meninggal dunia di TKP:

Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
Fotokopi KK.
Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah. (int/lis)

Posting Komentar

0 Komentar