Kasus Cucu Laporkan Paman dan Neneknya Dimediasi di Polres Pelabuhan Makassar



realitas news.net -- Makassar - Kasus dugaan menempatkan keterangan palsu dan atau menggunakan surat palsu atas Pengoporan/Pengalihan hak atas Bangunan milik Dg. Mayam alias Majang Habo yang telah dialihkan kepada saudaranya yang bernama Hj Pandang, terletak di Jalan Barukang Utara lorong 11 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Cambayya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar,  dimediasi di Polres Pelabuhan Kota Makassar.

Dalam proses mediasi di Polres Pelabuhan Hj. Pandang dan Muh. Syukur sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu atau menempatkan keterangan palsu yang dilakukan oleh Silviana  alis Evi sebagai terlapor  didampingi penasehat hukumnya Hadi Soetrisno, SH. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Indonesia Mandiri saat mediasi di Polres Pelabuhan Makassar Jalan Ujung Pandang No. 12 Bulo Gading Kota Makassar Sabtu, (6/7/2024).

Majang Habo menjelaskan kembali bahwa dirinya selaku penerima Pengoporan dari Mallang tahun 1993 atas bangunan dari Mallang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dan telah saya alihkan di bawah tangan kepada saudara kandung saya Hj. Pandang sejak Tahun 1999. “Sudah saya opor itu bangunan kepada saudara kandung saya Hj. Pandang tahun 1999,  baru mau kita urus surat suratnya di Kecamatan awal tahun ini, " bebernya".


Permintaan pengalihan tanah tersebut terkendala, karena Selviana alias Evi, anak dari almarhum Suriati, mengklaim bangunan tersebut sebagai warisan dari ibunya almarhum Suriati, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dibuat Suriati tertanggal 22 Agustus 2016.

Suriati adalah isteri dari Toga anak kandung Hj. Pandang, sementara Evi cucu Hj Pandang, anak dari Toga dan Suriati.
.
Menurut Muh. Syukur juga anak kandung Hj. Pandang menjelaaskan, mama saya  Hj. Pandang dan Majang Habo, tidak pernah menghibahkan atau mengalihkan bangunan itu  kepada Suriati, ibu terlapor (evi) semasa hidupnya, hanya pernah tinggal di rumah tersebut atas izin Hj. Pandang selama setahun setelah Toga dan Suriati menikah, kemudian pindah  Sulawesi Tenggara mengelola empang milik Hj. Pandang karena Toga tidak memiliki pekerjaan, "jelas Syukur".

Lanjut Muh. Syukuri paman Evi (terlapor) surat pernyataan penguasaan fisik diketahuinya setelah Evi sang Ponakan melaporkan pamannya Muh. Syukur dan neneknya Hj. Pandang ke Polres Pelabuhan Makassar dengan dasar Surat Pengoporan dan Pernyataan penguasaan fisik dari majang Habo ke Suriati tahun 1999, padahal menguasai dan menempati rumah tersebut sejak tahun 1999 sampai sekarang Hj Pangandang nenek terlapor (Evi), makanya ummi saya dan saudaranya Majang Habis kaget  karena Evi melaporkan saya dan ummi saya Hj. Pandang ke polisi karena menuduh saya dan ummiku, menyerobot tanahnya”, ujar Muh. Syukur.


Menurut Hadi Sutrisno, Surat pernyataan yang dibuat Suriati adalah keterangan yang isinya diduga bukan keterangan yang sebenarnya atau menempatkan keterangan palsu karena isi dari keterangan itu bertentangan dengan fakta - fakta di lapangan, redaksional dalam surat pernyataan penguasaan fisik seolah -  olah Majang Habo telah melakukan pengoporan kepada Suriati, faktanya surat asli masih ada ditangan Hj Pandang (mertua almh. Suriati), sehingga dapat diduga bahwa keterangan tersebut adalah keterangan palsu, "ungkap Hadi".

Dalam proses mediasi di Polres Pelabuhan Makassar hadir Muh. Syukur, Hj. Pandang dan Majang Habo sebagai Pelapor  dan Evi (cucu) ke Polres Pelabuhan Makassar.
Menurut Hadi, masalah ini sudah berjalan sejak akhir tahun 2023, kurang lebih lamanya sudah  setengah tahun hingga akhirnya polisi memediasi (6/7/2024) kedua belah pihak  yang berperkara.

Hadi menjelaskan, bahwa pada saat  mediasi, hadir Evi (terlapor) didampingi oleh bapaknya Toga dan Muh. Syukur,  dan Hj. Pandang (pelapor dan salah satu anak Hj. Pandang serta Majang Habo “Toga hanya minta kalau Hj. Pandang mengalihkan itu bangunan, sebagai anak Toga meminta juga bagian dari hasil pengoporan.

Menanggapi permintaan anaknya Toga,  seandainya Evi tidak melapor memang sudah saya siapkan bagianmu ucap Hj Pandang kepada Toga, tapi karena saya sudah dilaporkan sama Evi tinggal empangku yang ada di kendari itu yang saya kasi bagianmu kalau sudah dijual, "jelas Hadi".

Suhardi alias Toga dalam keterangannya didepan penyidik bahwa Sertifikat lahan empang yang saya kelola di Kendari seluas kuran lebih 2 hektar. Satu petak itu sudah atas nama ibuku Hj. Pandang, tapi Toga tidak menjelaskan berapa luasnya.

Justru Muh. Syukur anak dari Hj. Pandang belum yakin apa yang di ucapkan saudaranya Toga. Nanti ada itu surat Sertifikat ditangan saya kemudian saya lihat apa itu betul satu petak dan berapa luasnya, jangan sampai dia berbohong atau luasnya tidak sesuai. Kami akan kembali tuntut ( permasalahkan )," ucap Syukur. ( Lis rn ).


Posting Komentar

0 Komentar