Kegiatan bertajuk Bimbingan Teknis Pelatihan Tata Naskah dan Kearsipan serta Kehumasan dalam menghadapi Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Bantaeng dan Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dihadiri sejumlah Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bantaeng.
BANTAENG - Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD, terlebih lagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Hal tersebut disampaikan Nurwahidah, S. Sos, Sekeretaris Dinas Perustakaan dan kearsipan Pemkab Bantaeng, saat membawakan materi tertang Pengelolaan Arsip di Bawaslu yang berlangsung di Hotel Kerei Bantaeng. Sabtu hingga Senin (27-29 Juli 2024).
Jadwal Retensi Arsip atau JRA, sambung Nurwahidah adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip tersebut.
“Sehingga dengan pengelolaan arsip yang baik, dan berjenjang dari bawaslu kelurahan terus ke Bawaslu kecamatan hingga kabupaten maka kita akan tehu akhir penyimpanan arsip nya berujung kemana arsip tersebut.” Kata Nurwahidah.
Kegiatan bertajuk Bimbingan Teknis Pelatihan Tata Naskah dan Kearsipan serta Kehumasan dalam menghadapi Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Bantaeng dan Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dihadiri sejumlah Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bantaeng.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti mengatakan, penguatan tata naskah kearsipan di jajaran Bawaslu dimaksudkan untuk menjaga dokumen negara yang penting karena semua arsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada merupakan arsip penting yang harus dijaga.
“Tentunya semua data itu akan sangat dibutuhkan pada saat terjadi perselisihan PHPU di MK. Sehingga pelatihan ini lebih menertibkan jajaran Bawaslu dalam pembuatan naskah dan mengarsipkannya, hingga kita memilki data atau bukti yang akurat.” katanya
Dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Kesbangpol Bantaeng, Faisal, S.STP, M.Si yang hadir dalam kegiatan tersebut berharap agar semua ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa Netral dalam Pilkada mendatang.
“Akan ada penilaian , pelanggarannya jenis apa dan bagaimana, kita tunggu temuan Bawaslu, jika ada ASN yang melanggar tentu akan kita, dan kalau benar terbukti melanggar, maka tunggu saja konsekwensinya.” tandasnya. (ST. Arwati Mudahri).
0 Komentar