Tim Khusus LIPAN INDONESIA Minta Kajati Sul Sel Segera Tetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Pembebasan Lahan Bendungan Passeloreng Kab Wajo Sulawesi Selatan. Pada Rabu 24/04/2024.
realitasnews.net - - Maros, - - Akhir- akhir ini media di sibutkan dengan pemberitaan terkait desakan penetapan tersangka baru dalam kasus Mafiah Tanah pada pembebasan lahan bendungan Passeloreng yang terletak di Kabupaten Wajo kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Berbagai pemberitaan yang ada ini mengandung reaksi. Ketua Koordinasi Wilayah Zona II Timsus LIPAN Indonesia Junaedi Layyu selaku Sekertaris Tim kerja LIPAN Indonesia mangatakan, saat kasus ini dilaporkan sudah saatnya Kejaksaan Tinggi memeriksa saudara Sym selaku Pejabat Pengadaan Tanah ( P2T ) saat itu.
Junaedi Layyu menduga adanya dugaan keterlibatan Sym sebagai Panitia Pengadaan Tanah dan AA, selaku ketua Tim Satgas B saat proses pembebasan lahan tersebut, kita ketahui bahwa keduanya yang menandatangani daftar nama- nama dan berapa besarnya luas tanah bahkan besaran nilai pembebasan lahan yang akan dibayarkan, sangat mustahil jika AA selaku Ketua Satgas B saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara Sym selaku Pejabat Pengadaan Tanah ( P2T ) itu juga tidak ikut ditahan," jelasnya.
Sambung Junaedi mengatakan, Sementara mereka berdua yang menandatangani daftar norminatif yang diserahkan ke Balai Kompengan untuk diajukan ke PT ELMAN ( Badannya yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran pembebasan lahan saat itu ). Artinya antara Pejabat P2T dan ketua Satgas B mempunyai keterkaitan kerja," tutur Junaedi.
Ketua TIMSUS LIPAN Indonesia Muhammad Tahir sangat menyayangkan jika Kejaksaan tinggi Sulsel telah memeriksa Tim sembilan dalam kasus pembebasan Lahan Bendungan Passeloreng dan tidak menetapkan pejabat P2T sebagai tersangka, Karna sangat jelas keterkaitannya. Karena keduanya yang menandatangani Daftar Norminatif.
Sebenarnya Jika ada kesalahan dan pelanggaran didalamnya maka bukan hanya mereka berdua yang wajib mempertanggungjawabkan masalah ini, karena ada TIM Sembilan yang bekerja saat itu, hanya saja, antara P2 T dan Ketua satgas B yang lebih berperan penting pada pembebasan lahan saat itu, keduanya telah menandatangani, secara hukum dia bersama harus bertanggung jawab secara moral atas terjadinya kerugian keuangan Negara.
Menurut Muh Tahir, “Sepengetahuan kami jika ada kesalahan di proses pembebasan Lahan ini maka Tim Sembilan yang bertanggung jawab artinya ada sembilan orang yang harus bertanggung jawab , sementara yang di tahan baru enam orang, semoga kejaksaan tetap memburu ke tiga orang lainnya untuk segera di proses lebih lanjut”.
Sementara Ketua Umum LIPAN Indonesia saat di konfirmasi mengatakan bahwa dia sangat yakin kejaksaan Tinggi Sul sel akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, karena biasanya dalam kasus seperti ini tidak semua yang terlibat langsung ditetapkan sebagai tersangka pasti ada yang disimpan dulu sebagai saksi agar pihak APH dapat mengembangkan dan mengetahui siapa siapa yang terlibat, Karna saksi pasti bisa ditingkatkan jadi tersangka jika kasusnya mengarah ke saksi . Dan untuk hal ini yang menjabat sebagai P2T saat itu kami duga juga terlibat.
“Kita tinggal lihat dan memberi support serta mendukung kerja kejaksaan Tinggi Sul sel yang kami anggap bahwa kejaksaan sudah bekerja keras atas laporan pengaduan yang di ajukan oleh Tim Kerja LIPAN Indonesia pada tahun 2020, dan kami yakin kejaksaaTinggi Sul Sel pastikan lebih profesional dalam penanganan kasus mafia Tanah pembebasan Lahan pada Bendungan Passeloreng Wajo”, ujar Nasir.
0 Komentar