PELAKSANAAN PERSETUJUAN E-KINERJA GURU GELAR UPT SPF SDI RAPPOJAWA KEC TALLO MAKASSAR



Kegiatan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru Diatur Melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK
03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah.

realitasnews.net--- Makassar--- Mulai Januari 2024 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata. Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar ( PMM ) yang terintegrasi dengan e--Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara ( BPN ).

Ratna, S.Pd selaku Kepala Sekolah UPT SPF SDI Rappojawa Kecamatan Tallo Makassar saat di temui awak media di ruang kerjanya baru- baru ini mengatakan, bahwa Pelaksanaan kegiatan persetujuan ekinerja guru terdiri dari 10 orang pendidik dimulai pada Senin 22  hingga selesai akhir pelaksanaan pada Rabu 24 Januari 2024 dengan jumlah pendidik 16 orang



" Alhamdulillah, pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik, tertib, aman, dan lancar sesuai yang kami harapkan, jelasnya.

Lanjut, Ratna mengatakan, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran. Dengan begitu, upanya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal, ungkapnya.

Menurutnya, Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula ( tidak hanya berpatokan pada pangkat dan golongan," kuncinya. ( Lis rn ).

Posting Komentar

0 Komentar