Kombes Pol, Rudi Heru Susanto Sebagai Nara Sumber Simposium Hukum Nasional LSM LIPAN Indonesia Di Hotel Claro Makassar Pada Minggu 5/ 11/2023. Pukul 09.30 Wita.
realitasnews.net--- Makassar--- Ir. Mukhtar Baso selaku Ketua DPP LSM Lipan Indonesia menyampaikan, bahwa dalam kesempatan ini kami berpesan kepada seluruh personil anggota LSM Lipan Indonesia fokus kepada pencegahan dan pemberantasan korupsi serta berupaya meningkatkan perberdayaan masyarakat, untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan dan pelayanan publik salah satu yang harus disiapkan dan dilaksanakan dengan menyiapkan Rumah Aspirasi Masyarakat,
Lanjut, beliau mengatakan, bahwa dengan kebedaan LSM Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara ( LIPAN ) Indonesia dapat membantu Pemerintah memonitoring dan mengontrol serta melihat dengan jelas apa yang tidak terlihat oleh Pemerintah maupun Penegak Hukum, tutur Ir.Mukhtar Baso.
Hal senada yang disampaikan dalam sambutannya oleh Ketua DPK Kota Makassar LSM Lipan Indonesia Muh Tahir bahwa kegiatan Simposium ini mengusung tema yaitu "Peran LSM Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi" Sebelum Pembukaan Anniversary ke 8 LSM Lipan Indonesia, kegiatan dimulai berturut- turut pemandu acara dan sambutan ketua panitia Peringatan Anniversary, pengukuhan pengurus DPD Lipan yang baru, penyerahan penghargaan, dan sambutan Ketua DPP serta sambutan Ketua Umum Lipan Indonesia.
Muh Tahir mengucapkan terima kasih kepada ketua- ketua DPK, Kabupaten dan seluruh anggota atas bantuan dan kerja samanya sehingga acara kegiatan Anniversary ke 8 LSM.Lipan Indonesia yang digelar di Phinisi Ballroom Hotel Claro Makassar pada Minggu 5 November 2023, Alhamdulillah, dapat terlaksana dengan baik, aman, lancar dan sukses.
Kami juga tak lupa ucapkan terima kasih kepada seluruh panitia acara dan peserta tamu undangan atas kehadirannya dalam kegiatan tersebut, ucap Muh Tahir.
Selanjutnya, Dalam pembikaan Anniversary ke 8 LSM LIPAN Indonesia ini ditandai dengan Pembukaan Simposium Hukum Nasional yang disampaikan oleh Pj. Gebernur Sulawesi Selatan atau diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah Sub Bidang Hukum H.Abd. Malik Faisal, SH, M. Adm. Pemb.
Dalam sambutannya menyampaikan, bahwa apresiasi yang tinggi kepada jajaran pengurus anggota LSM LIPAN Indonesia atas perannya berupaya mencegah dan memerangi korupsi, karena korupsi musuh kita bersama. Untuk itu apa yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat ( Ormas ) LSM LIPAN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan perhatian khusus dan sangat terbuka.
" Artinya Pemprov Sulawesi Selatan memiliki komitmen yang tinggi dan terbuka bagi seluruh masyarakat terutama ormas dan LSM untuk dapat mengawasi jalannya peoses pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat yang dilaksanakan Aparatur, terangnya.
Muh.Tahir selaku Ketua DPK Kabupaten Maros merangakap Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Simposium Hukum Nasional LSM LIPAN Indonesia bahwa acara kegiatan ini di hadiri seluruh pengurus DPD Provinsi,, DPK, Lipan Kabupaten Kota se Indonesia, para Kapolres dan Bupati, Camat Kapala Desa, dan seluruh jajaran pengurus dan anggota LSM LIPAN se Sulawesi Selatan, serta undangan,
Sesi berikutnya sesi terakhir, Nara sumber diisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Wakil Kasatgas 2 Direktorat Pembina Peran Serta Masyarakat KPK, Dion Hardika Sumarto.
Dion menjelaskan jenis jenis Tipikor diatur UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 yaitu Kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Apabila masyarakat menemukan TPK, dapat melaporkan ke APH dengan cara bersurat, menghubungi call centre KPK, PO Box 575, SMS WhatsApp 0811959675.
Dilanjutkan, Kombes Rudi Heru Susanto, Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri memaparkan bahwa peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Koruosi ( TPK ).
Mantan Dirbinmas Polda DIY ini mempersiapkan kepada seluruh masyarakat, terkhusus LSM LIPAN untuk mencari, memperoleh, memberi informasi adalah dugaan TPK, juga dapat menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Aparatur Penegak Hukum ( APH ). Untuk pencegahakorupsi itu diutamakan, jadi butuh peran LSM untuk mencegah hal itu terjadi, ucapnya. (Lis)
0 Komentar