LPIIS Kembali Layangkan Sikap Soal Kasus Korupsi Bandara Aroepala Selayar



LEMBAGA PENGKAJIAN ISUE-ISUE STRATEGIS (LPIIS) Melayangkan Surat Pernyataan Sikap, Tuntaskan kasus korupsi Bandara Aroepala Selayar yang Diduga Stagnan.



realitasnews.net --- MAKASSAR,-- Kasus korupsi yang diduga "berjamaah" pada Proyek Bandara Aroepala Selayar, diduga stagnan. Pasalnya, banyak kesan keganjilan yang terjadi, sebut saja tebang pilih dalam penangkapan kasus tersebut.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) LEMBAGA PENGKAJIAN ISUE-ISUE STRATEGIS (LPIIS), Pardi menerangkan, LSM LPIIS kembali melayangkan Surat Pernyataan Sikap, tetang Tuntaskan kasus korupsi Bandara Aroepala Selayar. 

Pardi menilai, Proyek pengembangan Bandara Runway Strip  Aroepala Selayar tahun 2018 meyisakan beberapa masalah yakni adanya temuan BPK terkait volume pekerjaan, yang mengakibat kerugian Negara sekitar Rp. 1.608.573.285,82. Sebelum pengembalian, Dengan nilai pekerjaan Rp. 11.165.875.000,-

Dari Hasil penyidikan, sambung Pardi, ada 3 pihak yang dinyatakan berkasus yakni : 1.PPK (Pejabat Pembuat Komitme) yakni, Chaerul Umam,SH.  2.Kontraktor Pelaksana (PT  Nur Passimbungan) di Pinjam Pakai oleh Johannis Sapuli, dan 3. Konsultan Pengawaan (PT. Global Madanindo Konsultan) dipinjam oleh A. Supardi.



"Ketiga pihak yang terlibat diatas PPK dan Konsultan Pengawas sudah menjadi tersangka. Sementara pihak kontraktor Pelaksana yang menyebabkan kerugian Negara tidak tersentuh hukum, masih bebas dari tuntutan," terangnya.

Seharusnya, tambah Korlap LPIIS ini, pihak Kontraktor Pelaksana menjadi tersangka utama yang menyebabkan kerugian negara. Olehnya itu kami dari Lembaga Pengkajian Isue-isue Strategis (LPIIS) meminta pihak terkait untuk : 1.Hukum jangan tebang pilih atau jangan di perjual belikan sehingga pihak yang berkasus seperti Kontraktor pelaksana dibebaskan dari kasus.

2.Menuntut Pihak Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Penyidik, karena pihak kontraktor tidak menjadi objek penyidikan. Ada apa dengan jaksa penyidik sehingga kontraktor tidak di tersangkakan. Kenapa hanya PPK dan Konsultan Pengawas yang ditersangkakan?

3.Menuntut putusan Hakim yang seadil-adilnya dan Pihak yang belum diproses agar dimuat nama-namanya dalam petikan putusan agar dilakukan pemeriksaan.

"Demikian surat pernyataan kami untuk di tindak lanjuti," kunci Korlap LPIIS, Supardi di Makassar, (11/07/2023) ( Amr/rn-mks)

Posting Komentar

0 Komentar