WARTAWAN, PEKERJAAN DENGAN KOMITMEN BESAR



Wartawan juga harus berpegang teguh kepada kode etik Jurnalis sebagai pedoman mereka dalam pemberitaan suatu informasi yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40  tahun 1999, sehingga dimasukkan salah satu dari 4 Pilar Demokrasi, yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif dan Pers.


realitasnews.net --- Makassar,-- Sosok Samsul Bahri, Kelahiran 1983 di Kelurahan Bontorannu,  Kabupaten Jeneponto, sejak menggeluti profesi wartawan, sudah membangun komitmen yang tinggi terhadap pekerjaannya. 

Pasalnya, beban yang ditanggung oleh seorang wartawan tidak sebanding dengan penghasilan serta resiko pekerjaan yang diperoleh.

Namun, justru pekerjaan sebagai  wartawan yang menantang baginya untuk selalu optimis, ditengah  persaingan global antar jurnalis yang semakin kompetitif, dengan pendapatan yang pas-pasan, disisi lain juga harus menjadi kontrol sosial dengan segudang resiko yang menanti.



Fenomena maraknya kekerasan terhadap jurnalis adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kerja jurnalis. Banyak oknum yang mencoba menutupi kesalahan- kesalahan suatu pihak dengan melegalkan segala cara, termasuk menggunakan jalan kekerasan. Mereka tidak ingin keburukan mereka terekspos kepada khalayak ramai.

Tetapi, peran wartawan pun sangat dirindukan, sebagai kontrol sosial dan alat informasi komunikasi guna  memberikan pencerahan wawasan dan  membangun pola pikir masyarakat tentang berbagai pengetahuan yang terjadi di masyarakat.

Kebebasan atau kemerdekaan Pers serta peran wartawan saat menjadi agen kontrol sosial, kadang masih banyak pihak dari oknum pemerintah dan aparat serta elemen masyarakat belum paham, tentang tugas dan fungsi serta tanggung jawab seorang wartawan sehingga selalu menilainya negatif.

Wartawan atau Jurnalis merupakan salah satu pekerjaan yang tidak asing di telinga kita. Tak hanya menulis berita, mereka juga harus melaporkan berita tersebut dengan informasi yang akurat. 



Wartawan juga harus berpegang teguh kepada kode etik Jurnalis sebagai pedoman mereka dalam pemberitaan suatu informasi yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40  tahun 1999, sehingga dimasukkan salah satu dari 4 Pilar Demokrasi, yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif dan Pers.

Tidak heran, bila Presiden Jokowi menjelaskan, ditengah pesatnya zaman dan penyebaran informasi yang tak terbatas, Negara sangat membutuhkan kehadiran pers dengan prespektif yang jernih dan turut berperan dalam melawan kekacauan informasi, hoax, ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Pers juga harus bisa menciptakan masyarakat yang sehat, dalam arti sehat dalam mencerna informasi. 

"Oleh sebab itu ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi sehingga masyarakat mendapatkan konten berita yang baik," terangnya.

Sementara Pers menurut Muh. Ilyas HS telah memperjuangkan kepentingan publik masyarakat banyak. 

"Saya berharap mudah-mudahan gagasan pers sebagai pilar demokrasi keempat menjadi komitmen kuat para insan pers. Mudah-mudahan itu betul-betul bisa dipertahankan. Perlu juga kontrol yang serius untuk insan pers, Karena tanpa kontrol pers yang sehat akan sangat membahayakan negara termasuk bangsa Indonesia," harap Muh. Ilyas selaku Pimpinan Redaksi Majalah Pendidikan Nasional Realitas News.


Berangkat dari niat yang baik dan tulus, Samsul Bahri tetap teguh dalam mengemban Pekerjaan sebagai wartawan meski tidaklah mudah dan berisiko berat. Selain dibutuhkan keberanian, tak jarang wartawan juga menerima berbagai aksi pelecehan yang dilakukan oleh oknum yang tidak suka dengan mereka. 

Hal tersebut menjadi tantangan bagi wartawan, tak hanya di tanah air, tetapi juga diberbagai penjuru dunia. "Begitulah suka dukanya jadi seorang wartawan," kuncinya. ( Lis/rn-mks).

Posting Komentar

0 Komentar