WARTAWAN HARUS MENGEDEPANKAN KETULUSAN DALAM BERMITRA


 
Muh.Ilyas HS (Pimpred Majalah Nasional Pendidikan RN)

        

Wartawan merupakan mitra dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang harus terus dibangun dan dipelihara dengan baik dalam mensosialisasikan dan menginformasikan berita aktual dan berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, agar masyarakat mampu memahami pembangunan yang sedang dilaksanakan.

realitasnews.net --- Makassar,-- Perusahaan Pers adalah wadah informasi dan komunikasi bagi seluruh lapisan masyarakat, baik antara legislatif, eksekutif dan yudikatif, maka pers  merupakan jembatannya dalam membangun pilar demokrasi. 

Tidak heran, bila  kerja-kerja Pers yang dilakukan oleh para Wartawan (Jurnalis) di masyarakat dan wilayah pemerintahan, dan instansi terkait lainnya, kadang disalah pahami dan dianggap sebagai "Paranoid" bagi para publik figur. Padahal, para insan pers hanya mencari titik temu dan keterangan yang benar sesuai informasi beredar di tengah masyarakat, ada data, ada fakta dan aktual, sesuai kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Wajar, jika pers dimasukkan dalam 4 pilar demokrasi. Pasalnya, kontribusi besar dalam mengontrol kerja pemerintah dan menjadi penyeimbang dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, serta menjadi ujung tombak menyampaikan informasi pembangunan hingga ke tingkat bawah.

Peran wartawan di lapangan perlu diapresiasi, sebab beban erja nyata serta ketulusan  adalah sebuah tolok ukur dalam menggapai suatu keinginan publik, maka dalam setiap kegiatan apapun bila insan pers laksanakan dengan ikhlas akan menghasilkan suatu karya yang berkah dan bermutu. 

Pola kerja seorang  Jurnalis jangan dipandang sebelah mata alias tidak dihargai, sebab tanpa sosok jurnalis yang memberikan informasi lewat media terpercaya, maka semua akan hambar. Berita kebohongan (Hoaks) akan merajalela dan gentayangan. Publik pasti kelimpungan mencari kebenaran yang sah. Oleh karena itu, seorang wartawan harus dibekali kode etik (Etika, Adab, Akhlak dan Moral kewarwatanan) dan harus mengedepankan ketulusan dalam bermitra dengan siapa saja, baik secara personal maupun dengan instansi. 

Membangun Kemitraan dengan pola kebersamaan serta kerja sama yang baik adalah motivasi yang sangat penting kita terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Secara personal, seorang wartawan telah paham akan kode etik jurnalis, apa yang akan dilakukan dan apa efeknya serta substansi pemberitaan yang dia beritakan. Hal tersebut dapat dipetik sebuah pengalaman, bahwa  selama bertahun-tahun, membangun mitra dengan para Kepala Sekolah, Guru dan seluruh jajaran pendidikan, sampai detik ini tetap terjalin dengan baik hingga sekarang ini. Alhamdulillah, hasilnya semua masih berjalan dengan baik dan semoga berkah.

Ruang lingkup pemberitaan dalam media, khususnya Media Pendidikan Nasional Majalah Realitas News dan online www.realitasnews.net --- Penyajian Beritanya sangat humanis dan mencerdaskan, Profil publik figur (Kepala sekolah dan jajarannya) dan lainnya, tetap dilakukan secara Profesional, dengan mengedepankan berita yang berimbang, trasparan dan aktual.

Kemitraan dan Kebersamaan selalu dijaga dengan baik, sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku, sebab tanpa itu maka kemitraan tidak akan langgeng. Sebab membangun kemitraan itu mudah, tetapi merawat dan mempertahankannya jauh lebih susah dari membangunnya. Jadi tetap mencari  berita yang berimbang,  dan hindari berita  yang mengarah ke pembohongan publik, fitnah dan pelanggaran Kode Etik Jurnaslistik. 

Sebuah hasil karya Jurnalis akan sempurna bila memenuhi semua unsur yang di butuhkan, pertama harus sebuah hasil wawancara ataupun investigasi, ada narasumber yang dipercaya, berimbang dan tidak mengandung unsur fitnah, bukan unsur SARA, dan tidak mengada ada serta bukan sebuah opini. Ingat rumus penulisan news, 5 W tambah 1 H. Jika unsur ini ada semua, maka wartawan sebagai orang media yang mengembang sosial kontrol dan mitra harus bersinergi dengan pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan, karena, wartawan bukan musuh dan lawan dia merupakan parner kerja pemerintah. Tanpa media, keberhasilan pembangunan suatu daerah akan sulit tercapai, 



Kilas Balik Dunia Pers 

Sejarah Kelam Pers Indonesia pernah ada -- Pers nasional dapat berkembang dan mencapai keberhasilan bukan tanpa alasan dan dukungan. Namun harus diketahui bahwa pers pernah mengalami masalah sejarah yang cukup kelam. Hari Pers Nasional masuk ke dalam salah satu sejarah lahirnya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).

Selain itu, organisasi PWI merupakan salah satu organisasi tunggal wartawan pada masa era Soeharto, yang lahir pada 2 Februari 1946. Dalam tulisan tersebut juga disebutkan bahwa pada era itu, pencetusan ide untuk memperingati Hari Pers Nasional muncul dalam Kongres PWI pada tahun 1978 yang saat itu diketuai oleh Menteri Penerangan, Harmoko. Pada tahun 1985, muncullah Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Tidak hanya itu,  sampai informasi itu saja, namun Hari Pers Nasional sebenarnya menjadi topik utama yang banyak dibicarakan sebagai salah seorang budayawan (Taufik Rahzen), yang pernah mengusulkan adanya Hari Pers Nasional untuk masuk ke dalam surat kabar harian berbahasa Melayu yang dirilis oleh pribumi. Koran itu menyuarakan suara mereka terhadap kolonial. Hal ini jelas mengundang masalah bagi banyak penjajah karena bisa menimbulkan kudeta dan perginya penjajah.

Pers di masa Orde Baru (Soeharto)
Di sisi lain, hancurnya rezim Orde Baru kala itu menjadikan teman-teman pers yang bergabung merasa terbebas dan dapat menyuarakan berbagai hal yang kala itu menjadi hal yang membahayakan. Pada masanya, pers atau wartawan memiliki keterbatasan dalam menyuarakan pendapat ataupun informasi. Terutama melibatkan pemerintah.

Selain itu, banyak pers yang menghilang bahkan terbunuh pada masa Orde Baru yang menyebarkan informasi mengenai fakta pemerintah ataupun menyebarkan informasi yang salah dan bersifat memfitnah. Hal ini menjadikan banyak orang yang berprofesi pers menjadikan profesi menantang dalam menegakkan keadilan.

Setelah perjalanan panjang akhirnya kebebasan pers dimulai pada periode setelah Orde Baru mulai runtuh. Dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh Presiden BJ Habibie, pers mulai mengembangkan profesi dan ranah sebagai penggiat informasi dan aturan tentang pers tersebut diberlakukan hingga saat ini. Secara norma tertulis, pers mendapatkan perlindungan hukum dan kebebasan di bawah naungan Undang-Undang tersebut. (rn)

Posting Komentar

0 Komentar