Nama Jhon Sapuli Terseret Dalam Kasus Proyek Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara H. Aroeppala Selayar.


Kasus korupsi Proyek Pembangunan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara Aroeppala, jangan Kejaksaan sebagai lembaga hukum tebang pilih, hanya satu atau dua pelaku. Tetapi kejahatan korupsi dapat dilakukan secara bersama-sama seperti yang tertuang di dalam UU UU No. 31 Tahun 1999 pada pasal 2 dan 3.


realitasnews.net -- MAKASSAR, -- Kasus Korepsi yang tejadi pada  Proyek Pembangunan Pemenuhan Standar Runway Strip (PPSRS) Bandara H. Aroeppala Selayar, menyeret nama John Sapuli, sebagai Pelaksana Kontraktor pada proyek tersebut. Hal itu terungkap,  pada aksi demo yang digelar  Aliansi Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (FKPM-PH) ketika melakukan tuntutanya di depan kantor Kejati Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin, (5/6/2023).  

Dalam tuntutannya FKPM-PH dihadapan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) didesak untuk memberikan atensi terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kepada Jhon Sapuli selaku kontraktor pelaksana Proyek Pembangunan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara H. Aroeppala Kabupaten Kepuluan Selayar. 



Hal tersebut dinilai, Proyek Pembangunan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara Aroeppala Kabupaten Kepuluan Selayar berdasarkan temuan BPK RI, 30 Desember 2022, terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.608.573.283,82, dari nilai proyek pekerjaan Rp 11.165.875.000.

Menurut Koordinator Aksi FKPM-PH, Fahmi dalam aksi menyatakan, mendesak Kejati Sulsel untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan korupsi proyek pemenuhan standar runway strip Bandara H Aroeppala di Selayar tahun 2018 tersebut, yang mana telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar.

“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk meminta Kejari Selayar menerbitkan Sprindik Baru kepada Jhon Sapuli selaku pelaksana proyek pembangunan bandara Aroepala. Dia (Jhon Sapuli) harus ikut bertanggungjawab atas kerugian negara,” tegas koordinator aksi Fahmi.

Sambung Fahmi menegaskan, dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara Aroeppala, jangan Kejaksaan sebagai lembaga hukum tebang pilih, hanya satu atau dua pelaku. Tetapi kejahatan korupsi dapat dilakukan secara bersama-sama seperti yang tertuang di dalam UU UU No. 31 Tahun 1999 pada pasal 2 dan 3.


"Kasus Korupsi ini, dianggap ada yang aneh dan ganjil, sebab yang ditangkap hanya konsultannya sementara kontraktor pelaksananya, Jhon Sapuli masih bebas gentayangan kemana-mana," tuntutnya.

Menanggapi itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi ketika menemui para pengunjuk rasa mengaku, pihaknya akan mempelajari isi putusan pengadilan Tipikor nantinya.

“Jadi nantinya kita akan membaca kemudian mempelajari putusan dari kasus itu. Melihat apa ada perbuatan hukum yang dilakukan. Kemudian apakah mereka (Jhon Sapuli) ikut terlibat di dalam merugikan keuangan negara, itu nantinya setelah melihat putusan pengadilan Tipikor,” janji Soetarmi depan para demonstran.

Disinggung soal atensi Kejati Sulsel terkait kasus tersebut, Soetarmi mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Penyidik dan Penuntut Umum.

“Disini (Kejati Sulsel), kami tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak, tentu harus berkoordinasi dengan penyidiknya dan penuntut umumnya, kemudian dilakukan gelar perkara kembali,” kuncinya. (amr/in/rn-mks).

Posting Komentar

0 Komentar