LSM LPIIS Bermohon Minta Ditangani KPK Adanya Dugaan Kasus Korupsi "Berjamaah" Di Bandara Aroepala Selayar - Sulsel

Bandara H. Aroepala Kab. Kepulauan Selayar


"LSM LPIIS Bermohon Ke KPK Ada Dugaan Kasus Korupsi "Berjamaah" Di Bandara Aroepala Selayar - Sulsel, Minta Segera Dituntaskan dan akan terus mengawal kasus korupsi sampai tuntas, dan sementara ini akan menemui pihak Polda Sulsel, LBH dan KPK serta institusi hukum yang terkait dengan penanganan Kasus Korupsi "Berjamaah" di Bandara H. Aroepala, Kabupaten Kepulauan Selayar - Sulawesi Selatan" 

 
realitasnews.net -- Makassar,-- Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pemenuhan Standar Runway Strip (Landasan Pacu) tahun 2018, Bandara H. Aroeppala Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulsel, Pagu anggaran APBN sebesar Rp. 11. 165. 875. 000., sementara proyek ini diduga menelan kerugian keuangan negara sebesar, Rp.8. 203. 234. 300. 

Berhembus dugaan bahwa ada Korupsi "Berjamaah" pada Proyek Pembangunan Landasan Pacu tahun 2018, Bandara Aroeppala. 

Menurut Ketua LSM Lembaga Pengkajian Issu-IssU Strategi (LPIIS) Sulsel, Amrin Massalinri, ada yang ganjil dan aneh pada penanganan hukum Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pemenuhan Standar Runway Strip (Landasan Pacu) tahun 2018, Bandara Aroeppala Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Pasalnya, kata dia, disinyalir ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dimana dalam kasus tersebut pengguna anggaran,  yakni Kontraktor tidak ada dalam  penuntut kasus Proyek Pembangunan Pemenuhan Standar Runway Strip (Landasan Pacu) tahun 2018, Bandara Aroeppala Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Artinya, lanjut Amrin, ada indikasi yang menimbulkan tanda tanya besar kenapa dalam kasus tersebut, seperti konsultan pengawas, yang cuma sedikit dapat anggaran,sekira Rp. 200 juta, dia dijadikan tersangka utama. Sementara, kata dia, Kontraktor Pelaksana yang menikmati anggaran besar hanya menjadi saksi dan sampai detik ini bebas kemana-mana. 

Padahal, sambung Amrin, harusnya kontraktor pelaksana, sebagai pengguna anggaran yang besar menjadi tersangka utamanya dalam kasus korupsi Bandara Aroepala Selayar. Sebab dialah pelaksana dari Proyek Bandara H. Aroeppala Kabupaten Kepulauan Selayar.

"Olehnya itu LSM LPIIS, kami memohon dan meminta penegak Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret semua oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Disinyalir ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dimana dalam kasus tersebut pengguna anggaran, yakni Kontraktor Pelaksana tidak ada dalam penuntut kasus korupsi Bandara Aroepala," tandas Amrin, saat ditemui usai aksi demonya di depan Gedung Kejaksaan Negeri Sulsel di Makassar, baru-baru ini.

Lebih Lanjut Amrin mempertanyakan, kenapa pihak institusi hukum dalam menangani kasus korupsi Bandara H. Aroepala yang menelang kerugian Negara puluhan miliar ini, melihat pihak Kejaksaan Negeri Selayar belum juga menerbitkan SPRINDIK baru.

"Kami dari LSM LPIIS akan melaporkan ke POLDA Sulsel untuk ditindak lanjuti, agar kasus Korupsi Bandara H. Aroeppala Kabupaten Kepulauan Selayar, dibuka selebar-lebarnya dan diungkap sejelas-jelasnya," tutur Ketua LPIIS, Amrin.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Selayar, La Ode Fariadin, SH mengungkapkan, kasus ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) senilai Rp 8.203.234.300 dari keseluruhan anggaran Rp 11.165.875.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 melalui Kementerian Perhubungan.

"Setelah melalui proses audit perhitungan kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan tertanggal 30 Desember 2022 menemukan kerugian sebesar Rp 1.608.573.283,82," ungkapnya yang dilansir media online sulsel.hallo.

Lanjut La Ode Fariadin menjelaskan, tersangka Direktur Utama PT. Global Madanindo Konsultan berinisial MIN diserahkaan dengan barang bukti berupa 148 dokumen yang terdiri dari dokumen kontrak, laporan pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan dan uang tunai.

Menurut LSM LPIIS, Amrin, publik mempertanyakan, kenapa PT. Global tersangka utamanya. Padahal, kata dia, ada kontraktor Pelaksana yang terlibat dalam pencairan dana tersebut, kenapa tidak dijadikan tersangka.
  
"Jadi pertanyaan besar ini harus dijawab, agar dugaan-dugaan yang muncul di publik tentang ada permainan hukum dibalik Kasus Korupsi ini bisa terjawab dengan jelas dan terang," paparnya. 

Amrin Massalniri menambahkan,  seharusnya kasus ini harus digali lebih jauh, data dan fakta-fakta persidangan menunjukkan kontraktor pekerjaan juga harus bertanggung jawab.

Menurut dia, proses persidangan menunjukkan fakta bahwa proyek ini bermasalah sehingga mengharuskan semua pihak harus bertanggung jawab mulai dari KPA, PPK, Kontraktor, dan pengawas harus bertanggung jawab. 

"Sejauh ini dalam fakta persidangan hanya dua orang yang ditersangkakan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar ada permainan apa, sehingga pengguna anggaran yang besar tidak di tersangkakan," ungkapnya. 

Mestinya, kata Amrin, kontraktor pelaksana dulu diperiksa dijadikan tersangka utama, sebab dia pelaksana. Apa memang hukum, kata dia,  bisa dimainkan seperti ini. Hukum harus ditegakkan secara adil.

Sementara, Kajari Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH. Berjanji Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bandara H. Aroepala Tahun ini.

Menurut  Adi Nuryadin Sucipto, SH., saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengungkapkan, penanganan kasus ini tetap berjalan dan berjanji akan segera rampung tahun 2022 ini.

"Kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP di Makassar," ujar Kajari kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022 lalu.

Lebih dalam lagi, Kajari Adi Nuryadin Sucipto menyebutkan bahwa saat ini kedua tersangka telah dilakukan penangguhan karena keterlambatan hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPKP.

Dikesempatan yang Muhammad Ismir Nur, selaku Konsultan Pengawas, melalui penasehat hukumnya, memberikan  NOTA PEMBELAAN atas dirinya. Terkait tentang Nota Pembelaan Saudara Ismir selaku konsultan pengawas, yang kini sudah berada dalam tahanan.
1.Kejaksaan Negeri Selayar dalam menetapkan kerugian Negara menggunakan temuan LHP – BPKP bulan Desember 2022, Sementara kami dijadikan tersangka dengan menggunakan LHP-BPK pada bulan Juli 2021. Namun menurut saksi ahli BPKP Kejaksaan Negeri Selayar, menyurat untuk dilakukan perhitungan kerugian negara. Jadi sampai adanya LHP – BPKP belum ada kerugian Negara.

2.Bahwa terkait kerugian Negeri sebesar Rp 266.304.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah) terhadap saya seharusnya dan sesuai fakta persidangan serta surat tuntutan dari JPU nilai tersebut juga dibebankan kepada saudara Andi Supardi sebesar Rp 122.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan kepada saudara Marahot Saut Raja  Gukguk sebesar Rp 108.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan saya memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar saudara Andi Supardi dan saudara Marihot Raja Gukguk dapat dimasukkan dalam putusan sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap terjadinya kerugian Negara ini.

3.Terhadap Anggaran yang saya peroleh senilai Rp 30.304.000.- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah ) yaitu nilai komitmen FEE yang saya sepakati dengan Andi Supardi sebesar 10% dari nilai kontrak dan telah saya kembalikan kepada Kejaksaan Negeri Selayar sebesar RP.40.000.000,- (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) sebagai penitipan uang pengganti.

4.Saya mengaku menyesali perbuatan saya, tetapi tidak ada niat saya sama sekali untuk melalukan perbuatan yang merugikan Negara hal ini terjadi disebabkan oleh kepercayaan saya yaitu Andi Supardi dan Marihot Raja Gukguk untuk melakukan pengawasan di pekerjaan pengawasan pemenuhan standar Run Way STRIP  TA. 2018   di Bandara Udara H. Areopala Selayar, Namun keduanya tidak melakukan pengawasan dan Pembuat komitmen sehingga terjadi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian.

5.Saya selaku kepala keluarga dan tulang punggung keluarga yang mempunyai seorang istri dan 4 orang anak yang masih membutuhkan perhatian dan nafkah dari saya selaku kepala rumah tangga.

"Demikian Nota Pembelaan saya, Untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim yang  mulia, Dan semoga saya diberi keputusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," tulis  Muh. Ismir Nur, S.S., S.T. di Makassar, 30 Mei 2023.



Kronologi

Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pemenuhan standar Runway Strip (Landasan Pacu) tahun 2018, Bandara Aroeppala Kepulauan Selayar, (Sulsel), yang menelan anggaran APBN sebesar Rp.11. 165. 875. 000., dan sementara proyek ini diduga menelan kerugian keuangan negara sebesar, Rp.8. 203. 234. 300.

Ditemukannya bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menjadi dasar kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga pada tanggal 7 Mei 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: 002/P.4.28/fd.1/05/2021 yang menjadi dasar jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan kemudian menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggungjawab.

Kemudian tim penyidik Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, menetapkan 2 orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.

Kedua tersangka kasus korupsi bandara tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari lamanya.

Adapun inisial saksi-saksi yang terperiksa tersebut antara lain :

1. IA (selaku KPA).
2. CU (selaku PPK) tersangka.
3. IEPS (PPK 2016).
4. R (Bendahara Pengeluaran).
5. GT (Ppspm).
6. M (staff teknis).
7. MSR (pengawas lapangan).
8. AS (Direktur Cv.Kertas Konsultan).
9. SS (anggota pokja).
10. RJJ (anggota pokja).
11. IEF (sekretaris pokja).
12. N (ketua pokja).
13. BB (Direktur Nur Pasimbungan jaya).
14. J (pelaksana lapangan).
15. MIN (Direktur global madanindo) tersangka.
16. MSK (Site Enginer PT.Global Madanindo Konsultan).

Sampai berita ini diturunkan, menurut Ketua LSM LPIIS, Amrin, akan terus mengawal kasus korupsi sampai tuntas, dan sementara akan menemui Pihak Polda Sulsel, LBH dan KPK serta institusi hukum yang terkait dengan penanganan Kasus Korupsi "Berjamaah" di Bandara H. Aroepala, Kabupaten Kepulauan Selayar - Sulawesi Selatan. 

"Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, jika hukum tajam kebawa dan tumpul keatas, maka keadilan di negeri  ini tidak akan pernah ada, maka sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan," kunci Amrin penuh semangat. (int/rm-mks) 



Posting Komentar

0 Komentar