Ada Enam Kategori Guru Sertifikasi yang Tidak Diberikan Tunjangan Profesi Tahun 2023



Minggu 30 April 2023, Info Untuk Guru Sertifikasi Mengenai Tunjangan Profesi Guru Yang Disampaikan Melalui Juknis Yang Berasal Dari Kemenag Dan Kemdikbud.


realitasnews.net--- Jakarta Aida Annisa--- Bagi guru sertifikasi naungan Kemdikbud dan Kemenag terdapat kabar penting mengenai tunjangan profesi atau TPG. Seperti diketahui oleh guru sertifikasi terdapat dua naungan yang memberikan guru tunjangan, yaitu Kemdikbud dan Kemenag.

Mengenai persoalan tunjangan untuk guru Kemenag berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 tentang juknis pembayaran tunjangan profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah tahun anggaran 2023.


Selain itu, disebutkan juga ada enam kategori guru sertifikasi yang tidak diberikan tunjangan profesi pada tahun 2023 ini, seperti diantaranya adalah. 
1 : Kepala, Guru, dan Pengawas Madrasah yang tidak hadir kumulatir tiga hari atau lebih dalam bulan yang berjalan tanpa adanya keterangan yang sah. 
2 :  Kepala, Guru dan Pengawas Madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari.
3 :  Kepala, Guru dan Pengawas Madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari enam hari.
4 :  Kepala, Guru dan Pengawas Madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
5 :  Kepala, Guru dan Pengawas Madrasah yang melaksanakan ibadah haji atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti atau cuti besar.
6 :  Kepala, Guru dan Pengawas Madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan dengan menggunakan biaya dari Pemerintah atau Pemda atau Sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai.

Juknis tersebut, membahas mengenai pemberian tunjangan sertifikasi yang sudah tidak berhak lagi menerima TPG, diantaranya yakni: 
1 : Meninggal dunia.
2 : Mencapai batas usia pensiun.
3 : Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4 : Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5 : Mendapat tugas belajar 6 : Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Itulah cacatan penjelasan kabar penting yang harus guru sertifikasi mengenai tunjangan sertifikasi guru tahun anggara 2023. Terang Nadien Makarien. (nn)

Posting Komentar

0 Komentar