Benarkah Dana BOS Bakal Cair Tahun 2023?

"Jadwal pencairan untuk Dana BOS hanya dibagi menjadi dua tahap saja yakni tahap 1, 50 persen yang akan disalurkan paling cepat pada bulan Januari, dan Tahap 2, 50 persen yang akan disalurkan paling cepat pada bulan Juli"

realitasnews.net,-- JAKARTA ---  Jadwal pencairan Dana Bos tahun 2023 hanya dibagi menjadi dua tahap saja yakni tahap 1 50 persen yang akan disalurkan paling cepat bulan Januari dan tahap ke 2  50 persen pada bulan Juli

Kabar gembira bagi seluruh satuan pendidikan. Pasalnya dana BOS 2023 siap untuk dicairkan. Berdasarkan informasi yang beredar, jadwal pencairan tersebut akan dilakukan tiap semester yang dibagi menjadi dua tahap.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk dan Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), terdapat perbedaan yang signifikan dalam terkait penyaluran dan pelaporan dana BOSP dari tahun sebelumnya.

Demikian disampaikan, Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti, Putu Atmaka, dalam tulisannya pada laman pendidikan.infoasn.id.

Iwan Syahril, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dalam rangka Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah reguler tahun 2022 dengan 2023.

Sebelumnya tahun 2022 penyaluran dana BOS terbagi kedalam empat tahap. Kemudian di tahun 2022 penyaluran tersebut terbagi kedalam tiga tahap yang meliputi tahap 1 30 persen, tahap 2 40 persen, dan tahap 3 30 persen.

Untuk tahun 2023 nanti, jadwal pencairan untuk Dana BOS hanya dibagi menjadi dua tahap saja yakni tahap 1 50 persen yang akan disalurkan paling cepat pada bulan Januari dan Tahap 2 50 persen yang akan disalurkan paling cepat pada bulan Juli.

Mekanisme pencairan dana BOS 2023 untuk jenis reguler akan dicairkan secara langsung dari RKUN atau Rekening Kas Umum Negara ke rekening satuan pendidikan dalam dua tahap saja. Pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 menjadi syarat pencairan. Misalnya laporan tahap 1 merupakan syarat pencairan tahap 2, begitu seterusnya.

Adapun penjelasan terkait pelaporan penggunaan dana BOS satuan pendidikan dan pengurangan berdasarkan masing-masing pelaporan satuan pendidikan

Pengurangan pencairan dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler tahap 1 dilakukan sebesar 2 (dua) persen jika laporan disampaikan pada tanggal 1 Februari sampai akhir Februari tahun berkenaan

3 (tiga) persen jika laporan disampaikan pada 1 Maret sampai akhir Maret tahun berkenaan

4 (empat) persen jika laporan disampaikan pada 1 April sampai tanggal 25 Juni tahun berkenaan

Untuk pelaporan tahap 2 sebagai berikut;

2 (dua) persen jika laporan disampaikan pada tanggal 1 Agustus sampai akhir Agustus tahun berkenaan

3 (tiga) persen jika laporan disampaikan pada 1 September sampai akhir September tahun berkenaan

4 (empat) persen jika laporan disampaikan pada 1 Oktober sampai tanggal 25 Oktober tahun berkenaan

Menurut hasil pertemuan dalam rangka sosialisasi rancangan kebijakan BOS pada 22 Desember 2022 lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memaparkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana BOS 2023 sebesar Rp 59,08 triliun. Dana tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,5% dari tahun sebelumnya (Rp 58,79 triliun). Untuk total jumlah dana BOP PAUD Kinerja sekolah penggerak sebesar Rp 147,5 miliar.

Diketahui sebelumnya, dana Bantuan Operasional Sekolah ini sangat penting dalam menjalankan pendidikan di Indonesia khususnya yang menyangkut infrastruktur dan kesejahteraan.

Untuk menghindari hambatan dalam proses pencairan BOS, ada baiknya jika pihak sekolah penerima dana BOS memahami petunjuk dan teknis yang bisa dilihat pada Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022.

Demikian informasi terkait dana BOS 2023. Adanya kabar pencairan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi seluruh satuan pendidikan. (Lis/rn-mks)

Posting Komentar

0 Komentar