Saudara lain ibu, diduga menjual warisan almarhum (alm) H. Gareno, anak Minta Pendampingan ke DPK LIPAN Kota Parepare
realitasnews.net -- Parepare,-- Kasus tanah di negeri ini boleh dikata sangat kompleks. Pasalnya, banyak kasus tanah yang awalnya tak berharga atau dianggap tak bertuan. Ternyata, dibelakang hari menimbulkan klaim.
Seperti halnya Anak dari Almahum H. Gareno, merasa punya hak sebagai Ahli waris atas warisan ayahnya, dan seakan haknya di injak injak.
Keluhan itu disampaikan langsung oleh Andi Rusdi sebagai salah satu perwakilan Ahli waris H. Gareno kepada Ketua DPK LIPAN Kota Pare Pare saat melapor dan meminta pendampingan kepada LSM LIPAN, di Parepare, pada 25 Februari 2023.
Menurut keterangan Ahli waris saat diterima oleh Ketua DPK Lipan Parepare, Muhtar ( nama akrab nya), di WISMA LIPAN Kota Pare Pare, penyampaian Andi Rusdi hampir seluruh tanah milik bapaknya atas nama H. Gareno dijual oleh saudara lain ibu.
Andi Rusdi menjelaskan, bapaknya Alm. H. Gareno memiliki 3 Istri, yaitu : istri pertama Almarhumah Dg Kanang memiliki 2 Anak. Isteri ke dua Almarhumah Andi Murdia memiliki 3 anak dan istri ke 3, Hj. Patimang memiliki 4 anak.
"Saya sendiri berasal dari anak istri ke dua Andi Murdia. Kami dari anak-anak alm. H. Gareno heran jika harta warisan orang tua di jual tanpa sepengetahuan kami bersaudara. Kami menganggap bahwa penjualan tanah warisan atau tanah tersebut tidak Syah, karena tidak melibatkan semua anak alm. H. Gareno," ungkapnya.
Kesempatan itu, Ketua DPK Lipan Kota Parepare Muhtar setelah mendengarkan penyampaian dari Andi Rusdi secara mendetail, ia menyampaikan Pihaknya akan melakukan Rapat Evaluasi Atas Laporan tersebut.
"Jadi kami sudah menduga ada kejanggalan di dalam proses penjualan jika itu benar terjadi, karena Tidak Melibatkan semua anak atau ahli waris dari alm. H. Gareno," ungkapnya.
Andi Rusdi kembali menjelaskan, bahwa penjualan tanah milik alm bapak kami H. Gareno dilakukan sepihak oleh saudara kami dari lain ibu,
"Sebagai perwakilan dari anak-anak H. Gareno saya masih memberi kesempatan kepada saudara saya untuk berfikir jernih bahwa saya hanya mengingatkan saja bahwa hampir seluruh harta warisan yang ada berupa tanah atau sawah yang terletak di kab Sidrap dan Pare Pare itu ada sebelum H. Gareno beristeri lagi setelah ibunya meninggal dunia," ujar Andi Rusdi
Andi Rusdi meminta, Sekiranya Pengurus DPK Lipan Pare Pare dapat mendampinginya untuk mencari keadilan, karena kami yakin saudara kami di LSM LIPAN mampu mendampingi kami, sesuai info yang kami dapat dI LSM LIPAN banyak Advokat yang bergabung dan selalu mendampingi masyarakat yang meminta pendampingan.
"Secara pribadi saya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya jika ada pihak merasa terganggu jika proses ini berlanjut, karena kami akan melakukan upaya hukum untuk mendapatkan Hak Kami sebagai Ahli Waris dari H. Gareno," ujar Andi Rusdi .
Ketua DPK LIPAN Kota Parepare Muhtar menyampaikan, terima kasih kepada Keluarga Alm H. Gareno karena telah meminta Kami Untuk mendampinginya,
Menurut Muhtar, ini adalah pengaduan Masyarakat pertama kami terima setelah kami menerima mandat dari DPD LIPAN Sul Sel,
"Insyah Allah setelah kami pelajari semua Administrasi terkait apa yang disampaikan oleh pelapor atau Ahli Waris kami akan bertindak dengan ketentuan meminta petunjuk dan arahan dari petinggi LSM LIPAN Indonesia terlebih dahulu," tuturnya. (Lis/rn-mks)
0 Komentar