Pengurus YPTKD Berharap UVRI Kembali Dipangkuannya

Nampak Bendahara YPTKD, H. Syarief Borahima memberikan statement dihadapan Pembina HM. Nurdin Halid dan Jajaran Pengurus YPTKD   


"Harapan kami dalam waktu dekat Universitas Pejuang Republik Indonesia, akan kami ambil alih pengelolaannya, dan pihak Kami akan mengelolah secara Profesioanal"

realitasnews.net --- MAKASSAR -- Usai Pengadilan Negeri Makassar Sulawesi Selatan (PNM-Sulsel) dimana akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 563 PK/pdt/2020, memutuskan mengembalikan status Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) ke dalam pengelolaan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD).

Mencermati keputusan tersebut, maka kasus sengketa pengelolaan kampus UVRI antara Yayasan YPTKD dengan akta pendiria nomor 9 tahun 1960 (Versi Patri Abdullah) dengan nama UVRI selaku penggugat melawan Yayasan (YPTKD) akta pendirian nomor 214 tahun 2011 (versi Halijah Nur) selaku tergugat dengan nama Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI).

Alhasil, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan inkrah atau kekuata hukum tetap memenangkan YPTKD Akta Nomor 9 Tahun 1960 sebagai penggugat yang diketuai oleh H. Andi Rachman, S.Sos dan Pembina DR. HC. H.M. Nurdin Halid dan Kolonel (Purn) H. Patri Abdullah.

Menurut Ketua Yayasan YPTKD, H. Andi Rachman, mengenai kasus UVRI Makassar yang berada di Jalan Gunung Bawakaraeng adalah konflik internal dan diharapkan sudah berakhir. Pasalnya, kata dia, hal tersebut merujuk dari hasil putusan PN Makassar, Nomor 65/Pdt.G/2017/PN. MKS. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 82/Pdt/2018/PT.MKS. Putusan Kasasi MA Nomor 1324 K/Pdt/2019 dan terakhirPutusan PK MA Nomor 563 PK/Pdt/2020, diputuskan Kampus UVRI 1 di Jalan Gunung Bawakaraeng dan UVRI 2 di Antang tidak ada hubungan dengan UVRI.

Alasanya, kata Rachman, UPRI merupakan Kampus Baru yang didirikan dengan yayasan yang sama YPTDK di Kota Makassar, merujuk pada keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3/KP/I/2015, tentang izin pendirian kampus UVRI.

Sementara Bendahara YPTDK, Syarief Borahima berharap, kasus ini UVRI sudah berakhir dan tidak adalagi klaim. Sehingga proses belajar mengajar berjalan lancar dan akan dikelolah secara transparansi dan profesional. 

"Harapan kami dalam waktu dekat Universitas Pejuang Republik Indonesia akan kami ambil alih pengelolaannya, dan pihak Kami akan mengelolah secara Profesioanal," ungkap Syarief Borahima usai pertemuan dengan pembina dan jajaran pengurus YPTKD di kediaman H.M Nurdin Halid di Jalan Bau Mangga, Selasa, (17/01/2023).  

Lanjut Syarief Borahima yang juga Ketua Umum DPP Resopa (Relawan Soelawesi Pejuang Anies) menjelaskan, sebagai Bendahara di struktur pengurusan YPTKD, dan Ketua H. Andi Rachman,S.sos
Pembina DR.HC Nurdin Halid dan Patri Abdullah serta Penasehat H. Supriadi (H. Paris).

"Semoga semua berjalan lancar dan UVRI bisa kembali dipangkuan kami dan pengelolaannya akan lebib baik dan profesional," kuncinya. (**)

Posting Komentar

0 Komentar