Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
realitasnews.net --- BANTAENG - Terkait dengan program kerja dan visi - misi Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin bersama Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin dan para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
Momentum tersebut merupakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Serta sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
Dalam arahannya, Bupati Bantaeng, Ilham Azikin menyampaikan, perjanjian kinerja dan pakta integritas dilakukan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi.
Lanjut Ilham menjelaskan, lewat pakta integritas ini juga diharapkan semakin menumbuhkan keterbukaan, kejujuran, dan pelaksanaan tugas yang ekfektif, efisien, dan akuntabel. Hal tersebut, kata dia, terkait memasuki Tahun Anggaran (TA) 2023, maka 30 SKPD dan 8 kecamatan di Kabupaten Bantaeng melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan perjanjian kinerja.
Tambahnya, Pakta integritas dan Perjanjian Kinerja 2023 disusun berdasarkan RPJMD yang merupakan penjabaran Visi Misi Pemkab Bantaeng. Diharapkan dengan PK yang merupakan salah satu tahapan Perencanaan, maka salah satu target RPJMD adalah nilai SAKIP BB.
Sambung Ilham, jadi substansi dari pakta integritas dan perjanjian kinerja ini, adalah untuk tidak melakukan praktek-praktek korupsi dalam memberikan pelayanan, melaksanakan tugas, termasuk tidak melakukan gratifikasi.
“Dengan begitu setiap pimpinan OPD dapat menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Jadi setiap OPD, memberi target kinerja selama satu tahun, jika dalam setahun ASN tidak mencapai target akan disanksi. Setidaknya setiap OPD dapat melakukan kesesuaian anggaran dengan target yang akan dicapai," tandasnya.
Dalam acara ini, Sekretaris Daerah Abdul Wahab tidak hadir, maka penandatanganan perjanjian kinerja dan fakta integritas OPD diawali Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, SH, M.Si, kemudian Sekretaris Dewan, Jufri Kau dan dilanjutkan pimpinan OPD lainnnya hingga seluruh camat. (nn/arwati/rn-btg).
0 Komentar