Program Untuk Guru Ada 4 Syarat Dan Prosudur yang Harus Dipenuhi, Mulai Dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang Dibuka oleh Kementerian Pendidikan Atau Kemendikbud.
realitasnews.net-- jakarta-- Salah-satu program untuk guru seluruh jenjang pendidikan yang dicanangkan Kemendikbud adalah program Kesejahteraan Guru. Namun, tidak semua guru bisa memperoleh peogram Kesejahteraan Guru yang dicanangkan oleh Kemendikbud tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," terang Nadien Makarien.
Program yang dimaksud sebagaimana di atas mengenai Kesejahteraan Guru, yaitu diberlakukannya prgram tunjangan Profesi Guru, tunjangan tambahan dan ada pula tunjangan khusus. Tunjangan Khusus Guru akan diberikan bagi Guru yang ada di daerah khusus, berdasarkan tiga jenis tunjangan Guru,
Pemendikbud, disebutkan mengenai jadwal penyaluran tunjangan profesi Guru untuk triwulan 4 yang rencananya dicairkan pada bulan November 2022 ini. Akan tetapi, Guru yang telah memenuhi persyaratan, terlebih dahulu melakukan sinkronisasi data yang jadwalnya sudah dilakukan pada bulan Oktober.
Kemudian, adapun jabataan yang mengatur penyaluran tunjangan Profesi Guru teknis disampaikan dalam Pemendiknud Nomor 4 tahun 2022 terkait, petunjuk teknis pemberian atau penyaluran tunjangan dan tambahan penghasilan.
Status yang disandang sebagai Guru ASND yang mengajar pada satuan pendidikan.
Guru ASND tersebut juga tercatat pada Dapodik dibawah binaan Kemdikbud, kecuali guru yang di bawah binaan Kemenag.
Hal itu sebab Guru di bawah binaan Kemenag, pada penyaluran tunjangannnya terdapat ketentuan tersendiri serta peraturan Undang-undang yang telah berlaku.
Guru ASND yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik sesuai kualifikasi pendidikan
Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud menjadi syarat keempat yang harus dimiliki.
Lebih lanjut, pada penyaluran tunjangan profesi Guru, terdapat prosedur yang harus diketahui, yaitu sebagai berikut.
Prosedur pertama yaitu penerimaan berkas dari yang bersangkutan. 2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud menjadi syarat ketiga yang harus dimiliki.
Adaoun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Guru, agar mendapatkan tunjangan profesi Guru adalah sebagai berikut.
Prosedur kedua yaitu admin dinas yang memverifikasi data tersebut.
Prosedur ketiga yaitu menginformasikan kepada guru terkait penerbitan SKTP.
Prosedur keempat yaitu penyaluran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru oleh subbag keuangan.
Diketahui bahwa Guru yang telah menerima berkas dari yang bersangkutan merupakan Guru yang memenuhi syarat. Berkas yang diterima tersebut nantinya diproses melalui SIMTUN. (Lis)
0 Komentar