Penyerobotan Lahan Masih Ada di Bancah Laweh, Penegak Hukum Harus Bertindak

Laporan Asri dari Riau

realiatsnews.net -- Riau,- Kasus penyerobotan tanah atau lahan yang merugikan orang lain masih kerap terjadi, salah satunya di Bancah Laweh, Simpang. Pemilik Lahan Yetni merasa dirugikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, kasus tersebut harus segera naik ke pihak Kepolisian, hukum mesti ditegakkan. Apa yang dilakukan oleh oknum bernama Fauzi segera dilaporkan ke Polres Lubuk Sikaping, Pasaman Timur, Sumatra Barat. Karena, terlah menguasai dan membangun rumah di atas lahan milik orang lain tanpa izin, terindikasi bertindak arogansi seolah kebal hukum.

"Saya tidak tahu awalnya, tahu - tahu ada rumah yang hampir siap di atas tanah kami," kata Pemilik Lahan Yetni yang berasal dari Lubuk Dagung didampingi oleh Ninik mamak kampung.

Tindakan Fausi dan komplotannya adalah kriminalitas dan terkesan kebal hukum. Buktinya, peristiwa penyerobotan lahan sudah dua kali dilakukan oleh mereka dengan berbagai modus. Saat disidang di Wali Nagari Simpang, Kecamatan Bonjol, Selasa (21/12), kata Yetni, justru Fauzi mengatakan dirinya tidak takut hukum dan mengatakan silahkan lapor, dirinya siap.

Oleh karena itu, segera kasus ini dilimpahkan ke penegak hukum setempat, agar cara - cara hukum rimba dilakukan oleh Fauzi dan lainnya dapat dihentikan tidak berdampak lebih luas. Wali Nagari Simpang, Adek Jumalis saat sidang dengan seluruh pemangku adat setempat di kantornya, mengatakan, apa yang dilakukan oleh Fauzi itu salah dan perbuatan melawan hukum.

"Maka, sebelum dilaporkan, diberi waktu satu kali 24 jam untuk diskusi keluarga," tegasnya, sebagaimana di sebutkan Muhamamd Ichwan yang hadir pada Selasa (27/12) dikantor Wali Nagari Simpang.

Semua sepakat bahwa, hukum harus ditegakkan, penegak hukum bisa bertindak atas kesewenang wenangan yang dilakukan Fauzi. Seolah kebal hukum saat ini tidak bisa dibiarkan. Karena, bisa berdampak lebih luas lagi dan semua harus taat pada hukum. Pemerhati Hukum dan sekaligus pengacara Riau - Sumbar Alhamra Ariawan SH. MH menyebutkan, perampasan lahan milik orang lain dengan alasan apa saja adalah bentuk melawan hukum, tindakan kriminalitas.

"Oleh karena itu, saya menunggu kuasa dari pemilik lahan, agar bisa membantu maksimal," tegasnya.

Ini negara hukum, tindakan pengrusakan, penguasaan dan perampasan sangat berat hukumannya. Dari kasus ini, semua masyarakat harus memahami hukum, tidak zamannya lagi main hukum rimba. Sebagai pengacara, Alhamra Ariawan SH.MH meminta penegak hukum harus tegas, tidak bisa dibiarkan oknum yang merasa arogan dan sok hebat dengan memakai gaya premanisme.

"Saya akan segera membantu pemilik lahan, jangan takut, kita lawan dengan hukum," tegasnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak lain yang terkait belum dapat dikonfirmasi. (Asri/rn-riau).

Posting Komentar

0 Komentar