Awas, Perusahan Tidak Mendaftarkan Pekerja Ke BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Sanksi

Laporan M. Ilyas dari Makassar
realitasnews.net - Jakarta - Oktober 2021, Pernakah Anda terpikir, bagaimana jika pemberi kerja lalai atau sengaja tidak mendaftarkan BPJS karyawa, ingat kena sanksi perusahan yang diatur dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial. Perusahan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan keryawannya sebagai peserta program jaminan sosial dengan memberikan data dirinya serta data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.”

Richard Branson, owner Virgin Air, mengatakan, “Jika kita menjaga (kesejahteraan) karyawan kita, maka mereka akan menjaga bisnis kita.”

Nah dalam rangka melindungi kesejahteraan pekerja, pemerintah Indonesia memiliki program untuk menjamin kesejahteraan para pekerja, yaitu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Menurut Pasal 1 angka 8 UU BPJS, memberi pengertian pekerja adalah “setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain”. Sehingga, sesorang yang telah menerima gaji, upah, atau imbalan dari pemberi kerja, maka disebut sebagai pekerja. 

Kemudian dalam Pasal 1 angka 9 UU BPJS, pemberi kerja adalah “orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya”. 

Setiap pekerja, termasuk tenaga kerja asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi perserta program jaminan sosial (Pasal 14 UU BPJS).  Pekerja yang mendaftar sebagai peserta BPJS akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan sebagai berikut:

Jaminan Kecelakan Kerja
Jaminan Kematian
Jaminan Hari Tua
Jaminan Pensiun
Jaminan Kesehatan Nasional 
Pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Namun, pengusaha baru memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS, jika pengusaha mempekerjakan pegawai sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta perbulannya. Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Baca juga: Sanksi di UU Ketenagakerjaan Yang Wajib Diketahui Oleh Pengusaha

Jika pengusaha sengaja atau lalai tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS, maka ada sanksi administrasi yang menjeratnya. Sanksi administratif itu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU BPJS berupa: 

Teguran tertulis
Denda
Tidak mendapat pelayanan publik tertentu
Yang dimaksud dari tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut adalah pelayanan publik sebagai berikut:

Perizinan terkait usaha
Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Bagi pengusaha tidak dapat melakukan pelayanan publik, maka usaha yang dijalankan pun sulit untuk berkembang. Karena pelayanan publik di atas berhubungan dengan legalitas suatu usaha. Jika suatu usaha tidak memiliki perizinan, maka sejatinya perusahaan tersebut tidak diizinkan menjalankan kegiatan usaha. 

jika Anda bingung dan kesulitan mengurus legalitas usaha atau masalah hukum lainnya, segera konsultasikan dengan Smartlegal

Posting Komentar

0 Komentar