Pangkep -- Sosialisasi identifikasi pita bea cukai dan rokok ilegal berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai oleh Satuan Polisi Pamong Praja, berlangsung di Aula pertemuan kantor Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep pada 26 sampai dengan 27 Oktober 2021.
Hadir pada acara pembukaan Bupati Pangkep diwakili oleh sekda Hj. Suriani A. Hamid, Kasatpol PP Jufri Baso bersama segenap rombongan jajarannya, Camat Labakkang H. Abdul Haris, para Bhabinkamtibmas, para Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Labakkang serta para pedagang rokok dan Tokoh masyarakat.
Bertindak sebagai Narasumber PBC Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama,Trilabali Bontongan didampingi stafnya dan Kasubdit PAD2 Haekal Sulaeman didampingi staf.
Dalam sambutan dan araha yang sekaligus membuka sosialisasi, Sekda Pangkep Hj Suriani A. Hamid menyampaikan, dengan melalui sosialisasi ini diharapkan agar peserta dapat mengikuti dengan baik dan seksama sehingga dengan nanti setelah mengikuti acara sosialisasi ini dapat mengaplikasikan di masyarakat
Dan kepada para pejabat Kecamatan Lurah dan desa serta Satpol PP agar dapat melakukan pengawasan yang ketat Juga bagi para pedagang dan para pihak pengedar agar lebih teliti waspada dan memetuhi segala ketentuan. Senada laporan panitia pelaksana sosialisasi, oleh Camat Labakkang H. Abdul Haris, sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memberi petunjuk dan pemahaman kepada masyarakat serta mengidentifikasi ciri-ciri rokok yang tidak dilekati pita serta memberikan petunjuk kepada anggota Satuan Polisi Pamong praja Dalam melaksanakan pengawasan terhadap rokok yang ilegal.
Camat Haris menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi dan memahami segala peraturan yang berlaku karena itu semua demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat sendiri, dan berharap semua pihak agar bisa menyesuaikan diri dan mematuhi serta mentaati peraturan yang ada.
Oleh Nara sumber Trilabali Bontongan, disampaikan menyangkut identifikasi rokok ilegal yang disampaikan kepada para peserta bagaimana untuk membedakan rokok rokok ilegal atau rokok yang diduga palsu atau salah peruntukan yang datangnya bukan dari pabrik tidak memiliki bea cukai rokok tersebut yang bekas tapi digunakan lagi
Sedangkan Nara Sumber Haekal Sulaeman menyampaikan terkait pemanfaatan dana bagi hasil pada rokok rokok. (yunus/rn-pkp)
0 Komentar