Sosialisasi Juknis Penggunaan Dana Bos TA 2021 Digelar Di Komples SDI Galangan Kapal-Makassar

realitasnews.info,- Makassar--- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka Sosialisasi Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran (TA) 2021, Tingkat Kecamatan Tallo Makassar, diselenggarakan sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) yang sangat ketat, Senin (15/03/2021), kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Hj, Andi Amaliah, SH, Seksi kerikulum Dr, Syarifuddin sebagai pembawa materi, dan Kepala Sekolah serta para guru Bendahara BOS.

Menurut sejumlah Kepala Sekolah yang hadir, bahwa kegiatan ini berjalan dengan baik sampai selesai. Memang diakui, kegiatan sosialisasi penggunaan dana BOS pada hari itu pelaksanaannya sangat padat. Akhirnya, dibagi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tallo dan Kecamatan Bontoala. “Mengingat himbauan Pemerintah Pusat, Gubernur Sulawesi Selatan dan Walikota Makassar. untuk keterbatasan demi penyebaranCovid-19, kegiatan ini juga dilaksanakan se Sulawesi Selatan," ungkap sejumlah kepala sekolah yang di temui usai kegiatan dilaksanakan.

Dalam kegiatan sosialisasi itu dipaparkan, sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti yang baru yaitu Permendikbud Nomor 6 tahun 2021, tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2021 oleh Mendikbud Nadien Makarien.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) meminta, agar Dinas Pendidikan di daerah masing- masing memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), Hal ini agar sekolah memiliki kemerdekaan membelanjakan dana BOS Afirmasi, BOS Kinerja, maupun BOS Reguler sesuai tatanan, tuntutan dan pedoman yang benar.

Ditempat terpisah, Derektur Jenderal Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mangatakan, dengan adanya bimbingan dari dinas pendidikan, pemberian dana BOS tersebut tidak memberikan resiko yang menyebabkan kepada sekolah berurusan dengan penegak hukum. “Untuk itu kalaborasi kita antara Inspektorat, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan, agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan dengan benar,” kata Jumeri dalam Webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang dipantau dari Jakarta.

Mendikbud, Nadien Makarien dalam kesempatan itu berharap, sosialisasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat mengoptimalkan penggunaan dana BOS dengan sebaik mungkin terutama pada masa pandemi Covid-19. Begitu juga Sekolah diharapkan mampu memetakan perencanaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai dengan kebutuhan dan mampu menjalankannya sesuai target dan capaian dengan memegang prinsip ajuntabel, efisien dan trasparan dalam pengelolaannya.

“Kepada aparat pemeriksaan di daerah Inspektorat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, saya berharap sekolah diberikan bimbingan, tuntutan agar bisa menjalankan misi pendidikan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan baik dan efektif dengan mengacu pada Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja," kuncinya. (lis/rn-mks)

Posting Komentar

0 Komentar