Cegah Gratifikasi Di SDN Kalukuang III Makassar

realitasnews.info,- MAKASSAR -- Perbaikan tata kelola dinilai menjadi kunci mengakhiri praktik korupsi dalam dunia pendidikan Indonesia. Pasalnya, perbaikan tata kelola tersebut harus dilakukan hingga ke tingkat paling dasar yaitu sekolah. Sebab, sekolah sejauh ini dipandang masih menjadi tempat berlangsungnya salah satu bentuk korupsi, yaitu gratifikasi.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Raharjo, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Hal ini antara lain, meliputi pemberian fee atau uang tambahan, hadiah uang, dan barang.

Agus menjelaskan, kegiatan seperti itu berpotensi membuat guru memberikan nilai kepada siswa berdasarkan faktor suka atau tidak suka. Sementara bentuk gratifikasi lainnya yang kerap terjadi adalah pemberian hadiah kepada guru saat pembagian rapor.

“Jadi terkait tata kelola pelaksanaan anggaran bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Hal ini antara lain, meliputi pemberian fee atau uang tambahan, hadiah uang dan barang,” jelas Agus dalam Konferensi Pers. Ditempat terpisah, Meri, S.Pd selaku kepala sekolah SDN Kalukuang 3, Kecamatan Tallo - Makassar saat ditemui awak media diruang kerjanya baru- baru ini mengatakan, bila kita ingin mencegah korupsi harus dimulai dari hal kecil dan diri sendiri, untuk menjaga harkat dan martabak serta menjunjung tinggi aparatur sipil negara.

“Kami pesankan kepada semua rekan-rekan guru, agar jangan kita lakukan sekecil apapun karena kita sering kali tergelincir dengan tindakan-tindakan korupsi. Oleh karena itu, usaha terus menerus dilakukan sejak dini untuk mengingatkan semua, agar menggunakan anggaran dengan sebaik mungkin," kuncinya. (lis/rn-mks)

Posting Komentar

0 Komentar