Anggaran Pemda Bone Tersedot Untuk Penanganan Covid-19

realitanews.info,- BONE. Selain pemotongan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.103 milyar. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bone juga dituntut melakukan parsial anggaran sebesar Rp.112 milyar. Pasalnya, Kebijakan ini tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 17 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Menurut Bupati Bone, Dr. Andi Fahsar M Pandjalangi, Dalam formulasi PMK tersebut, maka Pemda Bone dituntut melakukan refocusing anggaran DAU sebesar 8 persen atau Rp.79,6 miliar, pengurangan DAU sebesar Rp. 32,9 miliar dan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan sebesar Rp 321 juta lebih.

Akibatnya, kata bupati, sejumlah anggaran program yang tersebar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengalami pengurangan.

“Sejumlah SKPD harus merelakan sejumlah program yang sudah direncanakan sebelumnya sebagai target kinerja strategis untuk dialihkan ke bidang kesehatan dan Belanja Tak Terduga (BTT), meski anggaran bidang ini sebenarnya sudah terpenuhi sesuai mandatory spending dalam format APBD 2021,” ungkapnya.

Ketika diminta tanggapannya, mengenai besarnya jumlah anggaran parsial yang akan diarahkan untuk penanganan Covid-19, Bupati Bone, Andi Fahsar tidak memberi penjelasan secara rinci mengenai peruntukkannya.

Fahsar yang baru saja memimpin rapat kerja, tentang refocusing dan realokasi tersebut, hanya bisa mengasumsikan jika sebagian besar anggaran parsial itu kemungkinan akan digunakan untuk pembelian vaksin Covid-19.

“Memang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan vaksin dan penanganan Covid-19, seperti honor tenaga kesehatan, tapi saya juga perkirakan bisa saja nantinya akan digunakan untuk pembelian vaksin,” kata Fahsar kepada wartawan usai rapat beberapa waktu lalu.

Keprihatinan bupati dua periode ini cukup beralasan, karena refocusing dan realokasi anggaran untuk Covid-19 ini, bukan hanya berlaku pada anggaran SKPD, tapi merembes pada beberapa item anggaran seperti Dana Insentif Daerah (DID) Dana Kelurahan dan Dana Desa (DD) dengan porsi yang cukup besar. “Di lain sisi, rincian kebutuhan daerah dalam penanganan Covid-19 justru tidak tergambar dengan jelas pada PMK tersebut,” tutup bupati. (Ichal/rn-bone)

Posting Komentar

0 Komentar