realitasnews.info,- Melalui Kuasa Hukum, M. Anwar Sanusi, yaitu Hadi Soetrisno, SH. menggelar Press Conference, terhadap kebijakan PWI Pusat, dimana pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M. Anwar Sanusi sebagai Sekretaris PWI Sulawesi Selatan.
Hadi Soetrisno, SH.
bersama parner Hasriyanto K. SH, dan Murdiono, SH, MH dihadapan beberapa
awak media, berlangsung di Warkop Kenangan, pada Rabu, 23 Desember 2020, dalam Perss Conference Hadi Soetrisno,SH
menyampaikan, terkait pemberhentian kliennya, diduga cacat adminisratif, karena
tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PD dan PRT Organisasi PWI
Provinsi Sulawesi Selatan dan akan mengajukan somasi ke PWI Pusat.
“Kami menilai, PWI Provinsi Sulawesi Selatan terkait
pemberhentian kliennya, M. Anwar Sanusi sebagai Sekretaris PWI Sulawesi
Selatan, diduga cacat adminisratif, karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme
yang diatur dalam PD dan PRT Organisasi dan akan mengajukan somasi ke PWI Pusat,”
tandasnya.
Disisi lain M. Anwar Sanusi mengatakan, terkait surat
pemberhentian dirinya, saya merasa terzolimi dan diperlakukan tidak adil.
Pasalnya, kata Anwar, betapa tidak, uraian isi surat dalam surat pemberhentian terhadap dirinya
itu, bahwa ada tuduhan melakukan pelanggaran PD (peraturan dasar), PRT
(peraturan rumah tangga) PWI dengan segala bukti dan argumentasi.
Sambung Anwar, bahwa Kompercab Sidrap, Enrekang itu tidak
sah, agar supaya adil seharusnya ketua bidang OKK, H. Mapiar dan Ketua PWI
Sulsel, Agus Salim Alwi Hamu selaku penanggungjawab organisasi harus dipecat
juga.
Lanjut Anwar
mengungkapkan, dirinya ingin membantah
bahwa bukti yang mereka miliki sangat tidak akurat.
“Saya tahu persis waktu itu, saya hadir dalam kegiatan itu,
karena saya diundang dan mendapat disposisi oleh ketua PWI Provinsi Sulawesi
Selatan untuk mengikuti pemilihan PWI kabupaten Sidrap, Enrekang,” ungkap Anwar
Sanusi.
Anwar menambahkan, pada waktu itu, dirinya diminta mendampingi,
jadi lagi-lagi saya tidak pernah menjadi pimpinan sidang. “Saya hanya mendampingi
ketua panitia pada waktu itu,” ulasnya.
Anwar berharap, mudah-mudah dengan somasi yang akan
dilayangkan Kuasa Hukumnya nanti ke PWI pusat bisa terbuka hati, pikirannya
untuk melakukan tindakan yang seadil-adilnya terhadap apa yang menimpa dirinya
baik secara pribadi dan secara kelembagaan.
Senada hal itu, Hadi Soetrisno, S.H. mengatakan, pemecatan kepada saudara M. Anwar
Sanusi itu tidak sesuai prosedural dan tidak sesuai mekanisme organisasi PWI
Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana, kata Hadi, setiap anggota dan pengurus,
harus diberikan ruang dan kesempatan untuk pembelaan diri.
“Dari situ, kalau memang ada indikasi kuat bahwa dia
melanggar PD dan PRT organisasi, maka seharusnya dibawah ke sidang pleno
organisasi, sebab sidang pleno adalah sidang luar biasa dan merupakan keputusan
tertinggi dalam organisasi, dan dihadiri pengurus dan anggota untuk pengambilan
keputusan, tidak sepihak. Sebab organisasi punya PD/PRT,” jelasnya.
Hadi menegaskan, dari situlah akan dilanjutkan dalam bentuk
rekomendasi yang kemudian oleh Ketua dan Sekretaris PWI nanti melayangkan surat
ke pusat, biar nanti pusat yang mengevaluasi memverifikasi terkait rekomendasi
tersebut, barulah orang itu diberhentikan sementara atau diberhetikan
seterusnya.
“Tapi prosedur tersebut tidak dilakukan oleh pihak PWI
Sulsel,” nilainya.
Lanjut Kuasa Hukum Anwar Sanusi memaparkan, organisasi ini
bukan milik pribadi, tapi milik bersama. Organisasi ini dikelola oleh pengurus
dan anggota, maka kebijakan harus lahir dari aturan yang dibuat dan disepakati
melalui peraturan dasar dan peraturan rumah tangga organisasi PWI.
“Harusnya jangan membuat kebijakan tanpa mengacu kepada
aturan PD/PRT,” tegas Kuasa Hukum Hadi Soetrisno, SH.
Hadi menambahkan, sebagai kuasa hukum, tentu saja akan
melakukan upaya hukum yang dipandang perlu, guna membela hak-hak klien kami,
bahkan akan melayangkan somasi kepada Ketua PWI sehubungan dengan pemecetan
klien kami.
“Disinilah fungsi,
yang namanya Dewan Kehormatan Pers, dewan kehormatan ini akan memanggil orang
yang ditengarai melanggar PD dan PRT PWI, untuk dimintai keterangannya untuk
membela dirinya apa sebenarnya yang dilanggar oleh yang bersangkutan,” kunci Hadi
Soetrisno, SH. (lis/rn-mks)
0 Komentar