Hadi Soetrisno, SH : “Pemberhentian Sekertaris PWI Sulsel, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur Organisasi”

realitasnews.info,-  
Melalui Kuasa Hukum, M. Anwar Sanusi, yaitu Hadi Soetrisno, SH. menggelar Press Conference, terhadap kebijakan PWI Pusat, dimana pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M. Anwar Sanusi sebagai Sekretaris PWI Sulawesi Selatan.

Hadi Soetrisno, SH.  bersama parner Hasriyanto K. SH, dan Murdiono, SH, MH dihadapan beberapa awak media, berlangsung di Warkop Kenangan, pada Rabu, 23 Desember 2020,  dalam Perss Conference Hadi Soetrisno,SH menyampaikan, terkait pemberhentian kliennya, diduga cacat adminisratif, karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PD dan PRT Organisasi PWI Provinsi Sulawesi Selatan dan akan mengajukan somasi ke PWI Pusat.

“Kami menilai, PWI Provinsi Sulawesi Selatan terkait pemberhentian kliennya, M. Anwar Sanusi sebagai Sekretaris PWI Sulawesi Selatan, diduga cacat adminisratif, karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PD dan PRT Organisasi dan akan mengajukan somasi ke PWI Pusat,” tandasnya.

Disisi lain M. Anwar Sanusi mengatakan, terkait surat pemberhentian dirinya, saya merasa terzolimi dan diperlakukan tidak adil. Pasalnya, kata Anwar, betapa tidak, uraian isi surat  dalam surat pemberhentian terhadap dirinya itu, bahwa ada tuduhan melakukan pelanggaran PD (peraturan dasar), PRT (peraturan rumah tangga) PWI dengan segala bukti dan argumentasi.

Sambung Anwar, bahwa Kompercab Sidrap, Enrekang itu tidak sah, agar supaya adil seharusnya ketua bidang OKK, H. Mapiar dan Ketua PWI Sulsel, Agus Salim Alwi Hamu selaku penanggungjawab organisasi harus dipecat juga.

Lanjut  Anwar mengungkapkan,  dirinya ingin membantah bahwa bukti yang mereka miliki sangat tidak akurat.

“Saya tahu persis waktu itu, saya hadir dalam kegiatan itu, karena saya diundang dan mendapat disposisi oleh ketua PWI Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengikuti pemilihan PWI kabupaten Sidrap, Enrekang,” ungkap Anwar Sanusi.

Anwar menambahkan,  pada waktu itu, dirinya diminta mendampingi, jadi lagi-lagi saya tidak pernah menjadi pimpinan sidang. “Saya hanya mendampingi ketua panitia pada waktu itu,” ulasnya.

Anwar berharap, mudah-mudah dengan somasi yang akan dilayangkan Kuasa Hukumnya nanti ke PWI pusat bisa terbuka hati, pikirannya untuk melakukan tindakan yang seadil-adilnya terhadap apa yang menimpa dirinya baik secara pribadi dan secara kelembagaan.

Senada hal itu, Hadi Soetrisno, S.H.  mengatakan, pemecatan kepada saudara M. Anwar Sanusi itu tidak sesuai prosedural dan tidak sesuai mekanisme organisasi PWI Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana, kata Hadi, setiap anggota dan pengurus, harus diberikan ruang dan kesempatan untuk pembelaan diri.

“Dari situ, kalau memang ada indikasi kuat bahwa dia melanggar PD dan PRT organisasi, maka seharusnya dibawah ke sidang pleno organisasi, sebab sidang pleno adalah sidang luar biasa dan merupakan keputusan tertinggi dalam organisasi, dan dihadiri pengurus dan anggota untuk pengambilan keputusan, tidak sepihak. Sebab organisasi punya PD/PRT,” jelasnya.

Hadi menegaskan, dari situlah akan dilanjutkan dalam bentuk rekomendasi yang kemudian oleh Ketua dan Sekretaris PWI nanti melayangkan surat ke pusat, biar nanti pusat yang mengevaluasi memverifikasi terkait rekomendasi tersebut, barulah orang itu diberhentikan sementara atau diberhetikan seterusnya.

“Tapi prosedur tersebut tidak dilakukan oleh pihak PWI Sulsel,” nilainya.

Lanjut Kuasa Hukum Anwar Sanusi memaparkan, organisasi ini bukan milik pribadi, tapi milik bersama. Organisasi ini dikelola oleh pengurus dan anggota, maka kebijakan harus lahir dari aturan yang dibuat dan disepakati melalui peraturan dasar dan peraturan rumah tangga organisasi PWI.

“Harusnya jangan membuat kebijakan tanpa mengacu kepada aturan PD/PRT,” tegas Kuasa Hukum Hadi Soetrisno, SH.

Hadi menambahkan, sebagai kuasa hukum, tentu saja akan melakukan upaya hukum yang dipandang perlu, guna membela hak-hak klien kami, bahkan akan melayangkan somasi kepada Ketua PWI sehubungan dengan pemecetan klien kami.

 “Disinilah fungsi, yang namanya Dewan Kehormatan Pers, dewan kehormatan ini akan memanggil orang yang ditengarai melanggar PD dan PRT PWI, untuk dimintai keterangannya untuk membela dirinya apa sebenarnya yang dilanggar oleh yang bersangkutan,” kunci Hadi Soetrisno, SH. (lis/rn-mks)

 

Posting Komentar

0 Komentar