Mulai tahun ini, semua Kepala Desa (Kades) diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).
Kewajiban LHKPN, karena posisi kepala desa merupakan salah satu pejabat penyelengara negara.Wakil Bupati Bone, Drs. H. Ambo Dalle MM, mengatakan, mulai tahun 2020 seluruh kades wajib melaporkan harta kekayaannya dengan mengisi format LHKPN.
"Sebagai pelenggara negara, maka Kades harus melaporkan kekayaannya kepada negara secara jujur," terang Ambo Dalle saat membuka Sosialisasi Pengaplikasian Pengisian Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing dan Wajib Lapor LHKPN Kepala Desa dan Penyerahan Piagam Penghargaan LHKPN Award 2018 di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone tahun 2020, di Ball room hotel Novena jalan Ahmad Yani, Senin (10/2/20).

Untuk itu, para kades dihimbau untuk melakukan koordinasi kepada admin LHKPN Bone, agar dapat mengetahui tata cara pengisian LHKPN.
"Saya berharap agar kades mengikuti aktivasi LHKPN, dengan mengisi data secara benar dan melaporkan harta kekayaan sesuai harta yanh dimiliki saat ini," kuncinya.
Kegiatan ini digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone dan dihadiri sejumlah Kepala Dinas, camat, Kades. (Ichal/RN_bone)
0 Komentar