Guna menghindari terjadinya Pungutan Liar (Pungli) yang kesannya meresahkan yang disinyalir kerap terjadi.
Olehnya itu Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), dalam hal ini pemerintah, terus meningkatkan pelayanan prima kepada pemakai jasa UPPKB dengan sistem digital atau Jembatan Timbang Online (JTO).
Dalam penerapan tersebut, Kementerian Perhubungan (KemenHub) bekerja sama dengan Perusahaan Tinggi Surveyor Indonesia (PTSI) yaitu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang survei, inspeksi dan konsultansi. PTSI sebagaimana fungsinya adalah melakukan pengumpulan data primer atau sekunder untuk diolah dan dianalisa menjadi sebuah laporan sebagai dasar pembuatan kebijakan pemerintah. Dalam hal ini Kemenhub bekerja sama dengan PTSI untuk pendampingan pengoperasian Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (SATPEL UPPKB), UPPKB itu sendiri adalah unit kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen HubDat) Kementerian Perhubungan, yang melaksanakan pengawasan angkutan barang.
Koordinator (KORSATPEL), Hamzah UPPKB PALLANGGA Kabupaten Gowa yang bekerjasama PTSI, dalam hal ini sebagai koordinator PTSI di Pallangga Kabupaten Gowa, Sukron Ma'mun, S.Sos. tampak sinergitas kedua unsur ini terjalin dengan baik.
Pasalnya, antara kedua instansi ini, yaitu UPPKB PALLANGGA dengan PTSI Pallangga terbangunnya sinergitas yang baik, saling memberi energi yang positif, penuh integritas, berdedikasi dan solid.
Meskipun keberadaan Surveyor Indonesia di UPPKB PALLANGGA di tahun 2019 adalah sesuatu yang baru, sebelumnya Surveyor Indonesia telah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan mulai tahun 2018, dan berlanjut di tahun 2019, pada tahun 2018 UPPKB PALLANGGA masih melaksakan pengoperasian Jembatan Timbang secara mandiri yaitu tidak ada pendampingan dari Surveyor Indonesia guna melakukan pengumpulan data.
Menurut Koordinator PTSI, Sukron Ma'mun, S.Sos., semua pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor di UPPKB PALLANGGA kini terintegrasi dengan baik oleh sistem yang diterapkan.
Lanjutnya, UPPKB PALLANGGA yang dulunya menggunakan sistem pencatatan secara manual, kini beralih ke sistem yang berbasis teknologi informasi, seluruh kegiatan pencatatan arus dan pelaporan menggunakan sistem Jembatan Timbang Online (JTO), dimana pengembangannya berbasis pada 3 aplikasi yaitu, Desktop PC, Android, dan Website.
"Revitalisasi ini dilakukan secara bertahap oleh Kemenhub sejak tahun 2017. Tujuan sistem JTO itu sendiri untuk memudahkan pengoperasian Jembatan Timbang serta melakukan pengumpulan data secara terpadu," ungkapnya.
Koordinator (KORSATPEL), Hamzah UPPKB PALLANGGA menjelaskan, Kemenhub berupaya meningkatkan kualitas pelayanan Jembatan Timbang dengan menggandeng PTSI sebagai pendamping, bertujuan untuk memastikan pengawasan angkutan barang lebih efektif dan menghindari praktik kotor melalui teknologi digital.
"Dengan hadirnya JTO ini pula diharapkan bisa bekerja secara maksimal sehingga semua personilpun dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik," jelasnya.
Sambungnya, UPPKB PALLANGGA yang bernaung di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Propinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Barat (Sulselbar). Beroperasi secara maksimal dan dalam kondisi prima, semuanya berjalan lancar dan baik sesuai fungsinya yaitu memeriksa kelengkapan dokumen dan kelaikan jalan kendaraan bermotor kususnya angkutan barang.
"Upaya untuk menekan terjadinya pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) sekiranya menjadi usaha dari UPPKB PALLANGGA yang patut untuk diapresiasi. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna jalan dan meminimalisasi angka kecelakaan serta upaya pemeliharaan infrastruktur transportasi darat (Jalan)," tukasnya.
Hamzah mengakui, sekalipun UPPKB PALLANGGA sempat mendapatkan aksi protes dari beberapa sopir dan LSM dikarenakan adanya miss persepsi, tentang Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) dan batas Toleransi Muatan Lebih, dengan penjelasan yang baik dilakukan oleh pihak UPPKB PALLANGGA, dapat diterima dengan baik pula.
"Alhamdulillah, UPPKB PALLANGGA beroperasi dengan sangat baik dan berjalan normal sebagaimana yang seharusnya, sebagai fungsi kontrol dan pengawasan angkutan barang serta tetap melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran. Demi terwujudnya penegakan hukum sebagaimana undang-undang dan peraturan yang berlaku sebagai acuan dasar hukumnya," tegasnya.
Kesepakatan kerja sama antara PTSI dengan Kementerian Perhubungan Berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu, sekalipun begitu keberlasungan kerja sama ini masih diharapkan bisa berlanjut di tahun 2020 ini. Kerja sama antara Kementerian Perhubungan dengan pihak ke kedua ini masih dibutuhkan dan sekarang tahapannya masih dalam proses persiapan dokuman pelelangan sebagaimana yang dikutip dalam surat elektronik edaran Kemenhub Ditjen Hubdat. (Reza/lpham/mks)
0 Komentar