Terkait dengan hal tersebut, Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 telah disahkan oleh pihak DPRD Bone beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten Bone selaku eksekutor dari program ini dituntut melakukan mensosialisasikan, agar tujuan dari regulasi ini diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas.
Perda nomor 5/2019, mengatur tentang pemberian bantuan hukum bagi warga miskin. Regulasi ini merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh pemda Bone dalam melindungi dan membantu masyarakatnya dalam mendapatkan kepastian hukum.
Agar pesan dari perda ini sampai kepada warganya, maka Bupati Bone Dr. H. Andi Fahsar M Padjalangi, M.Si, terjung langsung melakukan sosialisasi di sejumlah wilayah.
Bahkan selain bertindak selaku pembuka acara dan pemateri, orang nomor satu di Bumi Arung Palakka ini juga kerap kali bertindak sebagai moderator dalam sesi tanya jawab. Seperti halnya ketika membuka kegiatan sosialisasi Perundang Undanganan kabupaten Bone di aula kantor kecamatan Kahu, Selasa (17/12/19).
Kegiatan sosialisasi Perda no.5 tahun 2019 ini dihadiri oleh peserta yang berasal dari 6 kecamatan di wilayah Bone Selatan yaitu Kecamatan Salomekko, Patimpeng, Bontocani, Libureng, Kajuara dan kecamatan Kahu selaku tuan rumah.
Bupati Bone Dr. H. Andi Fahsar M Padjalangi, M.Si memaparkan, bahwa tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bone, terkait Perda Bone nomor 5 tahun 2019, yang mengatur tentang bantuan hukum bagi orang miskin.
"Kita berharap, agar regulasi ini bisa ketahui dan mengerti oleh masyarakat luas khususnya kategori miskin, agar mereka bisa mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum," jelas Bupati dua periode ini. (ichal)
0 Komentar