MUSYAWARAH PENETAPAN BATAS DESA ANTAR KEC. NARMADA DAN KEC. LINGSAR KAB. LOBAR NTB

Menjalin kesepakatan dalam penetapkan batas-batas desa, tak semudah membalikkan telapak tangan.

Pasalnya, membangun kesepahaman antar warga desa, butuh proses yang panjang.

Tidak heran, bila kegiatan penetapan dan penegasan batas desa yang digelar pada Sabtu, tanggal 16 September 2017 bertempat di Lesehan Taliwang Nada jalan Sayang- Sayang, Kota Mataram masih dalam proses untuk menemukan kesepakatan.

Pada pertemuan yang dibuka oleh Kepala Bappeda Kabupaten Lobar, DR. H. Baihaqi, S.Si, M.Pd. MM.
Pada kegiatan ini, Baihaqi menjelaskan,  batas desa sangat penting karena akan meperjelas pelayanan kepada masyarakat.

"Dan ada kepastian hukum bagi masyarakat terkait hak dan kewajibannya, untuk itu segmen batas ini jangan diabaikan," tandasnya.

Baihaqi menambahkan, bahwa batas desa sangat urgent untuk di sepakati karena apabila batas desa tdk jelas maka pembangunan akan sulit dilaksanakan.

Sementara itu, Kabid Sapraswil Bappeda, Arief menegaskan bahwa peta batas desa antara Kecamatan Narmada dengan Kecamatan Lingsar sudah jelas karena sudah ada dalam perda RT/TW.
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Kegiatan ini di mediasi oleh Tim Penetapan dan pengasan batas desa Kab. Lobar NTB.

Desa desa yang di undang antara lain Desa Batu Kumbung dan Desa Batu Mekar dari kecamatan Lingsar. dan desa selat, desa buwun sejati dan desa sesaot dari kec. Narmada kab. Lobar.

Tim PPBDes yg hadir memediasi antara lain kabid sapraswil bappeda dan kabag hukum lobar.

Hadir dalam kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Kabid Sapraswil, Arief Nuradha dan
Kabag Hukum, Sapta serta tim mediasi, Adwin (RN/Adwin/sfr)

Posting Komentar

0 Komentar