Hadirkan Perbankan dan OJK, INI Sulsel Berharap Ada Sinergitas dengan Perbankan

Panelis Dialog Interaktif "Sinergitas Perbankan dan Notaris Guna Mewujudkan Pelaksanaan Undang-undang"sumber : http://notarissulsel.com/berita-12-hadirkan-perbankan-dan-ojk-ini-sulsel-berharap-ada-sinergitas-dengan-perbankan.html


MAKASSAR :  Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Sulsel INI) mengadakan dialog interaktif antara Notaris dengan Perbankan pada Rabu, 12 April 2017 lalu, di Hotel Four Point By Sheraton Makassar.  Dalam acara tersebut untuk pertama kalinya, Pengwil Sulsel INI menghadirkan pihak perbankan dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk duduk bersama membahas masalah-masalah yang kerab timbul pada saat pihak perbankan memakai jasa notaris.
Acara yang dihadiri oleh ratusan notaris dan puluhan perwakilan perbankan ini menghadirkan dialog dua arah antara perbankan, notaris dan juga OJK. Kehadiran OJK sebagai pengawas perbankan memberi warna tersendiri dalam dialog tersebut. Bahkan pihak OJK mengaku banyak mendapatkan referensi dari dialog interaktif tersebut.
“Acara ini memberikan kami referensi baru dalam melihat permasalahan yang timbul antara notaris dengan pihak perbankan. Sebagai pengawas perbankan, kami senang sekali dengan acara ini karena dari dialog yang ada kami melihat beragam masalah bisa timbul,” ujar Ardyansah yang di OJK duduk dibidang Pengawasan Bank.
Ardyansah mengatakan, dari dialog ini, OJK bisa menindaklanjuti masukan-masukan dan juga saran-saran yang muncul baik dari notaris maupun perbankan sehingga bisa menghasilkan kerjasama antara notaris dengan bank yang selalu mengacu kepada peraturan yang berlaku. Bahkan Ardiyansah berpesan, agar jika ada masalah atau ada praktek tidak sehat yang terjadi antara notaris dengan pihak perbankan untuk segera menyampaikan ke OJK sehingga OJK bisa menindaklanjutinya dan bisa mengevaluasi praktek tata kelola dari bank yang dianggap praktek tidak sehat.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Thjin Jefri Tanwil mengatakan, acara ini dilaksanakan sebagai upaya agar ada sinergitas antara notaris dengan perbankan. Pihak Notaris ingin pihak perbankan memahami bahwa produk akta yang dibuat notaris harus mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sumber : www.notarissulsel.comosi)

Posting Komentar

0 Komentar