Kesbangpol Makassar Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyarakat Angkatan IV Tingkat Kota Makassar Tahun 2015.
Tema : “Terwujudnya Sistem Politik  yang Demokratis, Melahirkan Pemimpin yang Berkualitas dan Bertanggung Jawab”

Dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, di Hotel Prima, 16-17 Februri 2015.
Dibuka oleh Asisten III Pemkot Makassar dan dihadiri Tokoh Masyarakat, Ketua-ketua RW dan RT..
Dalam kegiatan tersebut sejumlah pemateri menjelaskan pentingnya Pendidikan Politik.
Menurut Jayadi Nas, (mantan Ketua KPU Sulsel), pendidikan politik,proses pemberian pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang politik, proses internalisasi nilai-nilai politik dari satu generasi ke generasi berikutnya, proses penanaman nilai2 politik dari suatu tingkatan lembaga ke tingkatan lainnya.  
Dr. Firdaus muhammad, MA,  (Direktur Eksekutif, The Political Society Dan Dosen Komunikasi Politik Uin Alauddin Makassar), menjelaskan problematika parpol, lemahnya jaringan politisi skala regional dan nasional,  penguatan pemahaman ketatanegaraan, pemahaman tentang legal drafting, skill research and development, political comunication competence, kemampuan teknis terkait komisi/bidang di DPR, menghindari politik uang.
Disisi lain Esesnsi demokrasi, menurut Pahir Halim, demokrasi berhubungan dengan mekanisme prosedur, dan atau  protokoler. Misalnya prakter pengambilan keputusan (pemilu, musyawarah, voting, referendum, demostrasi, petisi dan seterusnya) sebagai tujuan;demokrasi berkenaan dengan pencapaian  kesejatreaan, (kemakmuran dan keadilan) yang ditujukan untuk seluruh anggota  warga sebuah negara secara merata, permanen dan berkelanjutan. Sebagai nilai, etik, prinsip: demokrasi berhungan dengan peneguhan secara penuh terhadap terhadap nilai-nilai: damai, tanpa kekerasan, kebebasan dan kesetaraan. Serta pluralisme, toleransi dan mutlikultarisme.
Ditempat yang sama Drs. Akhmad Namsum, MM, memaparkan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum , bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan republik indonesia berdasarkan pancasila uud ri tahun 1945 (uu no. 8 tahun 2012)
Kesuksesan pelaksanaan pemilihan umum sangat ditentukan oleh tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Pemilu yang demokratis, penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan hak asasi manusia yaitu pemenuhan hak politik seseorang, baik hak untuk dipilih  maupun hak untuk memilih. Pemilu harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selain itu, pemilu juga harus diselenggarakan dengan taat pada asas kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Menurut H. Idham khalid, SH, Negara berdasarkan konstitusi memberlakukan konstitusi sebagai
“the higher law” dan “fundamental law “. Sebagai rangkaian kaidah hukum tertinggi dan dasar, semua kaidah hukum lain harus dibuat berdasarakan dan tidak boleh bertentangan dengan asas dan kaidah tata urutan peraturan perundang-undangan. “Semua kaidah yang lebih rendah tidak boleh menyimpang dan bertentangan dengan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, tanpa memegang teguh prinsip tata urutan ini, maka akan terjadi kesimpang-siuran sistem hukum, yang pada gilirannya akan menimbulkan kekacauan hukum dalam kehidupan negara maupun masyarakat,” ujarnya.





Posting Komentar

0 Komentar