Sosialisasi Pendidikan Politik
Bagi Tokoh Masyarakat Angkatan IV Tingkat Kota Makassar Tahun 2015.
Tema : “Terwujudnya Sistem Politik yang Demokratis, Melahirkan Pemimpin yang
Berkualitas dan Bertanggung Jawab”
Dilaksanakan oleh Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, di Hotel Prima, 16-17 Februri
2015.
Dibuka oleh Asisten III Pemkot
Makassar dan dihadiri Tokoh Masyarakat, Ketua-ketua RW dan RT..
Dalam kegiatan tersebut sejumlah pemateri menjelaskan pentingnya Pendidikan Politik.
Menurut Jayadi Nas, (mantan Ketua
KPU Sulsel), pendidikan politik,proses pemberian pemahaman dan pengetahuan
kepada masyarakat tentang politik, proses internalisasi nilai-nilai politik
dari satu generasi ke generasi berikutnya, proses penanaman nilai2 politik dari
suatu tingkatan lembaga ke tingkatan lainnya.
Dr. Firdaus muhammad, MA, (Direktur Eksekutif, The Political Society
Dan Dosen Komunikasi Politik Uin Alauddin Makassar), menjelaskan problematika
parpol, lemahnya jaringan politisi skala regional dan nasional, penguatan pemahaman ketatanegaraan, pemahaman
tentang legal drafting, skill research and development, political comunication
competence, kemampuan teknis terkait komisi/bidang di DPR, menghindari politik
uang.
Disisi lain Esesnsi demokrasi,
menurut Pahir Halim, demokrasi berhubungan dengan mekanisme prosedur, dan
atau protokoler. Misalnya prakter
pengambilan keputusan (pemilu, musyawarah, voting, referendum, demostrasi,
petisi dan seterusnya) sebagai tujuan;demokrasi berkenaan dengan
pencapaian kesejatreaan, (kemakmuran dan
keadilan) yang ditujukan untuk seluruh anggota
warga sebuah negara secara merata, permanen dan berkelanjutan. Sebagai nilai,
etik, prinsip: demokrasi berhungan dengan peneguhan secara penuh terhadap
terhadap nilai-nilai: damai, tanpa kekerasan, kebebasan dan kesetaraan. Serta pluralisme,
toleransi dan mutlikultarisme.
Ditempat yang sama Drs. Akhmad Namsum,
MM, memaparkan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan secara langsung, umum , bebas, rahasia, jujur dan adil dalam
negara kesatuan republik indonesia berdasarkan pancasila uud ri tahun 1945 (uu
no. 8 tahun 2012)
Kesuksesan pelaksanaan pemilihan
umum sangat ditentukan oleh tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Pemilu yang
demokratis, penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan hak asasi manusia yaitu
pemenuhan hak politik seseorang, baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih. Pemilu harus
diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selain itu, pemilu juga harus
diselenggarakan dengan taat pada asas kepastian hukum, tertib penyelenggara
pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Menurut H. Idham khalid, SH, Negara
berdasarkan konstitusi memberlakukan konstitusi sebagai
“the higher law” dan “fundamental law “. Sebagai rangkaian kaidah hukum tertinggi dan dasar, semua kaidah hukum lain harus dibuat berdasarakan dan tidak boleh bertentangan dengan asas dan kaidah tata urutan peraturan perundang-undangan. “Semua kaidah yang lebih rendah tidak boleh menyimpang dan bertentangan dengan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, tanpa memegang teguh prinsip tata urutan ini, maka akan terjadi kesimpang-siuran sistem hukum, yang pada gilirannya akan menimbulkan kekacauan hukum dalam kehidupan negara maupun masyarakat,” ujarnya.
“the higher law” dan “fundamental law “. Sebagai rangkaian kaidah hukum tertinggi dan dasar, semua kaidah hukum lain harus dibuat berdasarakan dan tidak boleh bertentangan dengan asas dan kaidah tata urutan peraturan perundang-undangan. “Semua kaidah yang lebih rendah tidak boleh menyimpang dan bertentangan dengan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, tanpa memegang teguh prinsip tata urutan ini, maka akan terjadi kesimpang-siuran sistem hukum, yang pada gilirannya akan menimbulkan kekacauan hukum dalam kehidupan negara maupun masyarakat,” ujarnya.
0 Komentar