Akil Terjerat, Akil Lolos

Akil Mochtar Akhirnya Dijatuhi Vonis Seumur Hidupnya, Tapi Sayang, Akil Lolos dari Vonis Pemiskinan.


Wajah hukum di negara ini cukup beragam, hampir perwajahannya membentuk kristal yang dari sudut pandang mana saja, dapat terpancar 'ster' cahaya berkilauan. Tidak heran, bila sejuta penafsiran yang bakal melahirkan keputusan menjadi tanda tanya besar.
 
Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Namun, Akil dinilai lolos dari vonis pemiskinan harta yang berasal dari hasil korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan putusan majelis hakim tipikor juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan sejumlah uang dan aset yang disita. Mengenai hal itu, KPK belum bisa memutuskan untuk melakukan banding atau menerima vonis tersebut.

''Kami masih pikir-pikir dulu karena akan kami pertimbangkan,'' kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Ia pun menilai putusan hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup bagi mantan Akil Mochtar bisa menjadi pesan moral bagi para penegak hukum agar mampu menjaga integritas dan moralitas.

''Hakim itu kehormatannya pada vonisnya dan vonis ini menggambarkan martabat seorang hakim,'' katanya.

Selain pesan moral bagi para penegak hukum, Busyro berpendapat, vonis hakim yang diterima Akil bisa menjadi peringatan bagi para peserta dan penyelenggara pemilu kada untuk tidak main-main dengan proses pemilu dengan memenangkan pihak-pihak tertentu.

''Terutama pada proses-proses pemilu kada untuk bisa tetap menjaga integritas para penegak hukum, termasuk majelis hakim hingga KPK,'' ujarnya.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan vonis terhadap Akil dirasa masih sangat kurang. Menurutnya, apabila Akil dihukum salah satunya atas dasar tindak pidana pencucian uang (TPPU), seharusnya majelis hakim memberikan vonis perampasan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi dan TPPU Akil.

''Target KPK memenjarakan seumur hidup sudah terlaksana. Harta yang diperoleh dari hasil korupsi harus dirampas dan si pelaku kejahatan dihukum maksimal sesuai dengan kejahatannya. Kalau KPK masih mau banding, tentunya yang diincar harta Akil hasil korupsi agar dirampas dan dikembalikan ke negara. Namun, saya kira yang akan banding itu Akil karena sebenarnya vonisnya sudah maksimal,'' ungkapnya..

Di sisi lain, pakar hukum pidana UII Mudzakir mengatakan, pihaknya mendukung sikap dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan dua hakim anggota Sofialdi dan hakim anggota Alexander Marwata.

''KPK tidak berhak mendakwa TPPU karena di UU KPK tidak memiliki kewenangan itu. KPK hanya berhak melakukan penyidikan terhadap perkara TPPU. Jika ingin mendakwa TPPU Akil, sebaiknya melalui kejaksaan,'' ujar Mudzakir.

Ia mempertanyakan alasan dikembalikannya sejumlah aset Akil yang disita KPK. TPPU yang dilakukan Akil seharusnya berdasar pada praktik pencucian uang, bukan barang bukti yang disita yang diperoleh dari hasil uang korupsi.

''TPPU itu kekuatannya di penyitaan benda atau uang sebagai alat bukti utama. Kalau dakwaannya berdasarkan TPPU, mana aset-aset Akil yang seharusnya dikembalikan ke negara? Kita tetap harus melihat jernih, hukuman ini akan tercatat, maka harus benar berdasarkan pertimbangan fakta hukum yang jelas dan tepat,'' tandasnya.

Akil divonis dengan enam dakwaan, termasuk tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang, Senin (RN/int)

Posting Komentar

0 Komentar